Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PON
Dewan Tolak Menpora Batalkan PON Remaja 2017
2016-11-09 12:44:23
 

Ilustrasi. Penyelenggaraan PON Remaja tahun 2014.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintah membatalkan pelaksanaa Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2017 di Jawa Tengah mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra. Pihaknya menyesalkan keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang memandang keberadaannya hampir sama dengan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).

Sutan menilai, jika efisiensi anggaran menjadi alasan Kemenpora meniadakan event tersebut, hal itu menunjukkan dangkalnya pemahaman pemerintah tentang fungsi dan sasaran dari PON Remaja.

"Event ini penting untuk menghasilkan atlet potensial untuk level senior. Menpora terlalu memandang sempit PON Remaja dan POPNAS sebagai event yang sama," tegas Sutan, ketika dihubungi Parlementaria via telepon, Selasa (8/11).

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra itu, dengan meniadakan PN Remaja, berarti akan ada kekosongan pembinaan di level junior. Padahal, event ini juga berfungsi mempersiapkan atlet untuk diturunkan di Asian Youth Games dan Youth Olimpic Games 2017. Sedangkan POPNAS lebih dipersiapkan untuk Asian School Games.

Untuk itu, politisi asal daerah pemilihan Jambi itu meminta kepada Menpora dalam memutuskan sesuatu melibatkan KONI pusat untuk memberi masukan dan pertimbangan. Ia meminta Menpora mendengarkan pandangan dari pihak lain, seperti KONI.

"Kita menilai ini akan menjadi kekosongan pembinaan antara level junior dan senior secara sistematis, apalagi peniadaan PON Remaja lebih disebabkan alasan efisiensi dan waktu," imbuh politisi yang akrab dipanggil SAH itu.

Sebelumnya diketahui bahwa Kemenpora berencana membatalkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2017 di Jawa Tengah karena alasan efisiensi anggaran. Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya harus memilih salah satu antara, PON Remaja dan Popnas.

Menurut Gatot, untuk memilih antara Popnas dengan PON Remaja ini pihaknya memang melakukan kajian sehingga diketahui keunggulan dan kelemahannya. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum memberikan keputusan resmi terkait pembatasan PON Remaja yang rencananya digelar Juni 2017.

Dipilihnya Popnas, kata dia, karena kejuaraan ini mempertandingkan cabang olahraga yang banyak dipertandingkan pada kejuaraan-kejuaraan internasional. Sedangkan untuk PON Remaja cabang olahraganya dinilai tidak terlalu signifikan untuk jenjang berikutnya.

"Memang semuanya ada plus minusnya. Tapi harus segera punya sikap terkait hal ini. Kami juga akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah supaya persiapan yang dilakukan tidak terlalu jauh. Mumpung masih segini," jelas Gatot.

PON Remaja yang sebelumnya menjadi jenjang atlet mempertandingkan 23 cabang olahraga dan batasan usia atlet yang bisa turun dikejuaraan ini adalah 17 tahun. Sedangkan Popnas yang dijadwalkan digelar di Jawa Tengah, September 2017 mempertandingkan 20 cabang olahraga.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PON
 
  Dewan Tolak Menpora Batalkan PON Remaja 2017
  Tuntut Pembayaran Bonus PON Riau, Ratusan Atlet dan Pelatih Demo ke Kejaksaan Tinggi
  Wajah Menpora Kian Tercoreng di Ajang PON
  Presiden Secara Resmi Buka PON 2012 Riau
  Perlu Langkah Strategis Agar PON XVIII Digelar Tepat Waktu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2