Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dharnawati Dipaksa Untuk Serahkan commitment fee
Wednesday 23 Nov 2011 18:41:38
 

Terdakwa Dharnawati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati mengakui pemberian suap Rp 2 miliar kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, hal ini dilakukan secara terpaksa, agar mendapatkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di empat kabupaten di provinsi Papua Barat.

Demikian dikatakan terdakwa Dharnawati dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukumnya, Dody Priambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut dia, penyerahan itu, setelah ada sms dari Dadong Irbarelawan yang merupakan pejabat Kemenakertrans itu.

Jika Dharnawati tidak tidak dapat menyelesaikan commitment fee sebesar 10 persen itu, imbu Dody, ia takkan mendapat proyek PPID untuk 4 kabupaten di Papua Barat tersebut. “Jadi, klien kami tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan tersebut,” jelas Dody.

Diungkapkan Dody, penyerahan tanda jadi ini merupakan masalah sulit, tapi harus dilakukan Dharnawati. Pasalnya, terdakwa harus mencari peluang usaha, sedangkan di sisi lain harus menuruti permintaan untuk mendapatkan proyek. Apalagi sistem tender saat ini, kerap dilakukan tidak transparan dan menjadi permainan sejumlah pejabat.

Atas dasar ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini langsung menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni pelanggaran terhadap Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. “Klien kami bukan snegaja menyuap, melainkan terpaksa memenuhi permintaan pejabat pemerintah,” imbuh Dody.

Sementara usai persidangan itu, terdakwa Dharnawati menyatakan, awalnya tak mau menggelontorkan uang itu. Tapi sejak Juni 2011, dirinya sudah didesak Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menggelontorkan commitment fee sebesar 10 persen. “Semula saya tidak mau (menuruti permintaan itu), tapi mereka memaksa terus dan akhirnya saya memenuhinya," jelas dia.

Diungkapkan pula, dirinya memang sempat beberapa kali menolak untuk memenuhi permintaan Banggar itu. Tapi mereka menyebut nama Mennakertrans Muhaimin Iskandar minta uang untuk kebutuhan lebaran. “Banggar DPR menyebut-nyebut nama Menakertrans dan terpaksa saya penuhi. Tenryata saya terkecoh,” imbuh Dharnawati.

Dirinya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan pengusulan daerah yang pantas mendapatkan dana PPID bidang transmigrasi tersebut. Tapi ketika berada di ruang kerja Sesdirjen P4T Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, dirinya melihat di papan tulis ada daerah yang kebetulan merupakan kantor perusahannya itu. “Saya akhirnya tertarik dan menyerahkan uang,” jelas dia.

Sementara kuasa hukum Dharnawati lainnya, Joko Sutrasto menambahkan, kliennya diancam untuk menggelontorkan commitment fee. Pengancaman itu disampaikan Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. "Katanya, orang Banggar DPR terus dan Pak Dadong, agar Dhranawati segera menyerahkan uang,” tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2