PAPUA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Yapis Papua (UNIYAP) menandatanganani nota kesepahaman dalam rangka mendukung peradilan bersih, transparan dan akuntabel.
Penandatangan dilakukan di Aula Kampus Uniyap Dok V Distrik Jayapura Utara Sabtu (23/2). Penandatangan MoU ini dilakukan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh dan Rektor Uniyap Papua Dr H Muhdi B Ibrahim SE MM.
Imam mengatakan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Adapun ruang lingkup MoU yang meliputi antara lain penelitian ilmiah dan pengawasan peradilan oleh kalangan akademisi tidak lain adalah untuk membantu tugas KY yang sangat kompleks dan meliputi seluruh wilayah Indoensia.
“Tugas KY yang harus mengawasi hakim yang berjumlah kurang lebih 8000 hakim tidak mungkin dilakukan oleh tujuh orang Anggota KY di Jakarta. Untuk itu, KY menggandeng sejumlah institusi maupun lembaga non pemerintah,” kata Imam.
Imam menambahkan Komisi Yudisial sudah kerjasama dengan lebih dari 100 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia dan khusus di Papua baru dengan Universitas Cenderawasih. Dengan nota kesepahaman ini KY optimis Uniyap dapat membantu tugas-tugas KY di Papua.
Melalui nota kesepahaman ini terbangun kerjasama untuk membantu tugas KY yang sangat beragam. “Membantu tugas negara bersama-sama dengan para hakim bagaimana memberikan keadilan kepada masyarakat secara adil-seadil adilnya dan ini menjadi tanggungjawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” tegas Imam dalam sambutannya.
Usai penandatanganan nota kersajama dilanjutkan seminar nasional dengan tema sinergitas Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Akuntabel. Seminar ini menghadirkan pembicara Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Ohan Burhanuddin yang dihadiri kalangan civitas akademika Uniyap, Muspida serta kalangan advokat Peradi di lingkungan daerah Jayapura dan sekitarnya.
Ibrahim dalam paparan menegaskan kehadiran Komisi Yudisial tidak perlu ditakutkan oleh kalangan hakim. Sebab, jika hakim memang sudah melakukan tugasnya secara profesional tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “KY tidak akan pernah intervensi independensi hakim. KY juga bukan peradilan ke empat. Kita hanya fokus pada pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh hakim,” jelasnya.(jim/ky/bhc/rby) |