Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Di Hadapan Jaksa Agung, Anggota PAN Serukan Ahok Segera Ditahan
2016-12-08 13:26:04
 

Ilustrasi. Ahok terlihat pucat saat keluar dari kantor Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muslim Ayub berharap aparat penegak hukum menahan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah dijadikan tersangka dan sebentar lagi terdakwa kasus pidana dugaan penistaan agama Islam. Kasus ?tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Selasa (13/12) mendatang.

"Saya berharap dalam kasus Ahok ini mudah-mudahan hakim PN Jakut akan menahan Ahok dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," kata Muslim di dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di DPR, Selasa (6/12).?

Menurut Muslim tersangka kasus pidana yang ancamannya kurungan penjaranya mencapai lima tahun, selalu ditahan. Itu sebabnya, kata Muslim, penanganan kasus Ahok harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kita melihat selama ini setiap ancaman lima tahun tersangka kebanyakan ditahan," ujar politikus Partai Amanat Nasional.

Muslim mencermati ada yang beda dengan penanganan kasus Ahok. Ketika kasus pertamakali dilaporkan ke polisi, prosesnya terkesan lambat. Namun, begitu status hukum Ahok naik menjadi tersangka, prosesnya begitu singkat dan sebentar lagi masuk ke pengadilan.

"Penanganan kasus ini tadinya (saat dilaporkan) terkesan lambat, tapi setelah terjadi gaduh dengan begitu cepat dilimpahkan kepolisian langsung ke kejaksaan dan berkas dinyatakan P21. Padahal menurut KUHAP, kejaksaan memiliki batas harus untuk meneliti dan menyatakan berkas P21," katanya.

Di hadapan Komisi III DPR, Prasetyo menjelaskan kenapa penanganan kasus Ahok demikian singkat. Prasetyo mengatakan bahwa proses penanganannya dilakukan secara profesional dan dengan koordinasi yang ketat antara polisi dan kejaksaan.(suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2