Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Di Periksa KPK Loyalis Anas Bawa 4 Wanita Cantik
Friday 15 Nov 2013 16:54:29
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, dan simpatisan Anas Urbaningrum kembali memenuhi pangilan KPK. Tri Dianto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dengan pengawalan empat perempuan cantik saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/11).

Loyalis Anas Urbaningrum ini tiba sekira pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu diantar mobil Alphar berwarna hitam.

"Saya memenuhi panggilan setelah ditelepon penyidik untuk diperiksa sebagai saksi Mas Anas," kata Tri, di Gedung KPK, Jalan Rasuna, Said, Kuningan, Jakarta.

Perlu diketahui, KPK seharusnya kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Tri Dianto, namun loyalis bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu tidak memenuhi panggilan.

Kini Tri, telah tiba di Gedung KPK dan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2