Patung Dianggap Berhala, Pengunjuk Rasa Tuntut Patung Dewi Keadilan Dibongkar 2017-02-28 06:40:29
Para pengunjuk rasa menganggap, patung itu bertentangan dengan keyakinan Islam.(Foto: Istimewa)
DHAKA, Berita HUKUM - Ribuan pendukung sebuah kelompok Islam konservatif melakukan unjuk rasa di Bangladesh terkait patung dewi keadilan yang dipasang di pelataran Gedung Mahkamah Agung.
Para pengunjuk rasa di ibukota, Dhaka, menuntut dibongkarnya patung itu.
Para demonstran mengatakan patung yang berwujud perempuan yang dikembangkan dari sosok dewi keadilan Yunani, Themis, tetapi mengenakan sari itu, bertentangan dengan Islam.
Protes ini menggaris-bawahi ketegangan antara konservatisme Islam dan nilai-nilai kebebasan sipil di Bangladesh.
Pendukung dari kelompok Islam konservatif, Hefazat-e-Islam, berkumpul di halamn masjid Baitul Mukarram setelah shalat Jumat, membawa berbagai plakat. Mereka mengancam akan melangsungkan lagi unjuk rasa, dan memperluasnya ke seluruh negeri jika patung itu tidak dibongkar.
Pemujaan berhala
Para pengunjuk rasa mengatakan patung yang dipasang bulan Desember itu, dalam posisi memegang pedang dan timbangan yang di tangannya, tergolong pada penyembahan berhala.
"Patung atau bentuk berhala apa pun sangat dilarang dalam Islam," kata salah satu demonstran kepada BBC.
"Tidak ada tempat bagi patung dalam agama kami. Jadi umat Islam tidak bisa membiarkan adanya patung di tempat Mahkamah Agung." Hak atas fotoSUPREMECOURT.GOV.BDImage captionPatung Dewi Keadilan di pelataran Mahakamah Agung Bangladesh, baru dipasang akhir tahun lalu.
Ketegangan di masyarakat dan politik Bangladesh, antara konservatif Islam dan suara sekuler yang lebih moderat yang ingin membela pluralisme dan kebebasan berbicara, terus tumbuh kata editor BBC Asia Selatan Jill McGivering.
Tuntutan para demonstran itu 'menempatkan pemerintah pada suatu dilema di saat yang sensitif,' tambahnya.
Ketegangan itu mewujud dalam bentuk serangkaian pembunuhan terhadap para penulis liberal, serta serangan oleh kaum militan Islam yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com