Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Wednesday 10 Apr 2013 21:30:07
 

Pendaftaran bakal calon Anggota DPR.(Foto: KPU)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dibuka secara resmi Selasa (9/4) kemarin. Namun, hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran di hari pertama, pukul 16:00 WIB, belum ada satu partai politik pun yang mendaftarkan caleg DPR-nya ke kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

Padahal, sejak pukul 08:00 WIB pagi, seluruh petugas pendaftaran telah siap menerima kedatangan partai yang akan menyerahkan berkas pendaftaran. Petugas pendaftaran yang merupakan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari tiga orang anggota dan satu orang ketua, ditambah seorang koordinator.

Tiap kelompok memperoleh “jatah” satu partai, dan bertanggung jawab sejak penerimaan pendaftaran, verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan daftar calon sementara (DCS), pemberitahuan pengganti DCS, verifikasi pengganti DCS, hingga penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai jumlah partai, terdapat dua belas kelompok yang dibebankan tanggung jawab untuk "menangani" setiap partai. Selain itu, KPU juga membentuk tim helpdesk yang bertugas memberikan informasi terkait pencalonan ini.

KPU membuka masa pendaftaran calon anggota DPR selama empat belas hari, yakni 9-22 April 2013, dan digelar serentak dengan pendaftaran calon anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU hanya memberikan satu kali kesempatan bagi setiap partai untuk mendaftarkan caleg-nya. Setelah itu, selama empat belas hari, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas pencalonan, yakni 23 April-6 Mei 2013.

Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama empat belas hari pada 9-22 Mei 2013, dan KPU akan melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan itu selama tujuh hari, 23-29 Mei 2013. Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan DCS pada 30 Mei-12 Juni 2013.

Terkait DCS, KPU akan membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat, dan meminta klarifikasi kepada partai politik, di mana partai kemudian dapat mengajukan penggantian bakal calon. KPU selanjutnya akan memverifikasi pengganti DCS itu, sebagai bahan untuk menyusun dan menetapkan DCT pada 9-22 Agustus 2013.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2