Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Bank Bukopin
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
Wednesday 24 Dec 2014 15:18:48
 

Ilustrasi. Penjelasan tentang Swamitra pada situs resmi PT Bank Bukopin, Tbk.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus Bank Bukopin dengan judul “Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Nasabah” dimana disebutkan bahwa unit usaha mikro Swamitra PT. Bank Bukopin Tbk cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang bergerak pada usaha simpan pinjam yang bernama bisnis mikro (Swamitra) Bank Bukopin,Tbk yang berkantor di jalan AM Sangaji No. 18 C Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda diduga telah menggelapkan Sertifikat Tanah konsumen dengan dalil yang kantornya dibobol maling, dibantah keras oleh Dony Kurniawan, selaku AO. Produk Mikro Bank Bukopin Cabang Samarinda.

Menurut Dony selaku AO. Produk Mikro Bank Bukopin yang didampingi Hasan selaku Wakil Manajer Swamitra, kepada BeritaHUKUM.com di kantor Swamitra pada, Selasa (23/12) sore bahwa, Swamitra bukan unit kerja dari Bank Bukopin, namun Swamitra adalah kerjasama antara Bank Bukopin dengan Koperasi, jadi Swamitra adalah usaha simpan pinjam dari koperasi bukan usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, jelas Dony.

“Swamitra bukanlah unit kerja simpan pinjam dari Bank Bukopin namun Swamitra merupakan unit kerja dari Koperasi Bank Bukopin, jadi tidak benar dikatakan Swamitra adalah unit kerja dari Bank Bukopin,” ujar Dony.

Dony juga mengatakan bahwa secara garis besar dulunya Bank Bukopin adalah Koperasi Indonesia yang sekarang namanya menjadi PT. Bank Bukopin Tbk, yang tidak khusus untuk membesarkan koperasi. Dalam pengembangannya ujar Dony, dibentuklah kerjasama penanganan pengelolaan khusus untuk unit usaha simpan pinjamnya koperasi dengan sistim yang dibuat oleh Bank Bukopin, karena koperasi tidak memiliki sistim, terang Dony.

“Jadi kasus disini mengenai hilangnya sertifikat tanah nasabah adalah masalah tersendiri dengan Swamitra yang unit simpan pinjam dari usaha koperasi, bukan usaha Bank Bukopin dan karena kasus ini yang timbul di Swamitra jadi tidak ada kaitan dengan Bank Bukopin,” tegas Dony.

Bantahan juga dikatakan Hasan, selaku Wakil Manajer Swamitra Jl AM Sangaji Samarinda, menurutnya bahwa Swamitra bukanlah unit usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, namun Swamitra adalah hanya produk dari Bank Bukopin jadi tidak benar seperti diberitakan bahwa Swamitra adalah unit usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, ujar Hasan. (Mengenai penjelasan Swamitra pada web resmi PT Bank Bukopin, Tbk bisa di baca, Klik disini.)

Diakui Hasan bahwa, pada saat kejadian pencurian pada tanggal 14 september 2014 yang tidak dikonfirmasi atau disampaikan langsung kepada semua konsumen, namun pihaknya akan bertanggung jawab dengan semua dokumen nasabah yang hilang, kami akui kami tidak menyampaikan kepada semua konsumen yang barangnya sebagai jaminan yang hilang, namun kami tetap bertanggung jawab, terang Hasan.

Terkait hilangnya sertifikat tanah milik Aedy Wahab seperti dalam pemberitaan tersebut yang tidak masuk dalam daftar dokumen yang hilang akibat dibobol maling, sebagaimana dalam lampiran lampiran bukti laporan polisi nomor: LP /K/394 B/IX/2014/S.Utara tanggal 14 September 2014, Hasan mengatakan bahwa, pihaknya akan bertanggung jawab dimana pada, Senin (22/12) lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak konsumen yaitu Aedy Wahab dan sudah ada penyelesaian yaitu pihak Swamitra Usp. KKBS membeli rumah tempat tinggal milik Aedy Wahab sesuai sertifikat SHM No. 16054 tercatat atas nama Agustina yang dijaminkan dan dinyatakan hilang dengan kesepakatan pembelian sebesar Rp 250.000.000,- dan akan dilakukan pelunasan pada minggu ke 2 (dua) bulan Januari 2015 tepatnya pada tanggal 16 Januari 2015, ujar Hasan sambil menyodorkan Surat Kesepakatan yang telah dbuat dan ditanda tangani bersama.

“Masalah dengan pak Aedy Wahab tidak ada masalah lagi, karena pada Senin 22 Desember 2014 kemarin sudah ada penyelesaian dengan kesepakatan Swamitra membeli rumah dengan nilai Rp 250 juta yang akan dilakukan pelunasan pada minggu kedua Januari 2015 atau pada tanggal 16 januari,” pungkas Hasan.(bhc/gaji)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2