ENDE, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (15/8) lalu telah menahan Staf Ahli Bupati Ende, Thom R Benge di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ende.
Thom diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 250 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Ende tahun 2008.
Thom datang ke Kejari Ende tanpsa didampingi anggota keluarganya. Tiba di Kantor Kejari Ende, Thom bergegas menuju ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Alboin Blegur, S.H. Dari ruang kerja Kasi Pidsus, Thom dibawa menuju Lapas Ende menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adianto, S.H, didampingi Kasi Pidsus, Alboin Blegur, S.H, mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Thom Benge adalah dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Kabupaten Ende tahun anggaran 2008.
Dijelaskannya, kasus tersebut terkait kegiatan pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi Sokoria.
Sumber dananya dari APBD Ende sebesar Rp 1.317.843.750. Dikatakannya, kegiatan pelelangan berlangsung di Jakarta pada tahun 2008. Indikasi korupsi pada dana perjalanan dinas dan operasional kegiatan lainnya.
"Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Ende tahun angaran 2008. Pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih, namun yang dipakai sebesar Rp 830 juta, yang dikorupsi sebesar Rp 250 juta", ujarnya.
Alasan penahanan tersangka Thom Benge, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kemungkinan mengulangi perbuatan yang sama. Masa penahanan Thom Benge selama 20 hari.
Disebutkan, tindakan yang dilakukan Thom Benge melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No.31/2009 sebagimana diubah dengan UU No.20/2010 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Thom ditahan 20 hari dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang apabila sudah memasuki pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan dari jaksa kepada pengadilan.
Barang bukti yang disita jaksa berupa yaitu surat-surat dan dokumen terkait pelaksanaan wilayah kerja pertambangan (WKP) Sokoria. Selama dalam pemeriksaan, kata Alboin, Thom bersikap kooperatif sampai ditahan.(kjk/bhc/rby) |