Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Diduga Korupsi Rp 250 Juta, Staf Ahli Bupati Ende Ditahan
Friday 24 Aug 2012 14:56:07
 

Ilustrasi Penahanan Akibat Korupsi (Foto: Ist)
 
ENDE, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (15/8) lalu telah menahan Staf Ahli Bupati Ende, Thom R Benge di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ende.

Thom diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 250 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Ende tahun 2008.

Thom datang ke Kejari Ende tanpsa didampingi anggota keluarganya. Tiba di Kantor Kejari Ende, Thom bergegas menuju ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Alboin Blegur, S.H. Dari ruang kerja Kasi Pidsus, Thom dibawa menuju Lapas Ende menggunakan mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adianto, S.H, didampingi Kasi Pidsus, Alboin Blegur, S.H, mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Thom Benge adalah dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Kabupaten Ende tahun anggaran 2008.

Dijelaskannya, kasus tersebut terkait kegiatan pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi Sokoria.

Sumber dananya dari APBD Ende sebesar Rp 1.317.843.750. Dikatakannya, kegiatan pelelangan berlangsung di Jakarta pada tahun 2008. Indikasi korupsi pada dana perjalanan dinas dan operasional kegiatan lainnya.

"Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Ende tahun angaran 2008. Pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih, namun yang dipakai sebesar Rp 830 juta, yang dikorupsi sebesar Rp 250 juta", ujarnya.

Alasan penahanan tersangka Thom Benge, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kemungkinan mengulangi perbuatan yang sama. Masa penahanan Thom Benge selama 20 hari.

Disebutkan, tindakan yang dilakukan Thom Benge melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No.31/2009 sebagimana diubah dengan UU No.20/2010 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Thom ditahan 20 hari dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang apabila sudah memasuki pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan dari jaksa kepada pengadilan.

Barang bukti yang disita jaksa berupa yaitu surat-surat dan dokumen terkait pelaksanaan wilayah kerja pertambangan (WKP) Sokoria. Selama dalam pemeriksaan, kata Alboin, Thom bersikap kooperatif sampai ditahan.(kjk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2