Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Diduga Larikan Anak Bawah Umur, Andika Eks Kangen Band Diciduk Polisi
Saturday 15 Dec 2012 14:49:07
 

Andika saat menutupi wajah sambil digiring aparat Polsek Tanjungkarang Timur menuju Polresta Bandar Lampung, Sabtu (15/12).(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Andika, Mantan vokalis Kangen Band kembali melarikan seorang gadis dibawah umur, ia pun diciduk oleh Polresta Bandar Lampung saat sedang jalan bersama korban berinisial Cs, pada Jum'at (14/12). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di Gedong Air, Tanjungkarang Barat.

Banda Susilawati, ibu Andika, langsung datang ke Polresta Bandar Lampung. Saat datang ke Polresta Bandar Lampung, ibunya mengenakan baju warna biru, dan langsung menuju ruang Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung AKP Harto Agung. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan perihal hal yang sedang menimpa anaknya tersebut.

Andika saat ini sudah dipindah ke tahanan Polresta Bandar Lampung, Sabtu (15/12). Tiga anggota Polsek Tanjung Karang Timur membawa Andika menggunakan kendaraan jenis Toyota kijang ke Polresta Bandar Lampung, sekitar pukul 10:00 WIB.

"Dia kan termasuk publik figur, jadi jangan di polsek-lah, biar polres yang tangani," kata salah seorang anggota Polsek TkT.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kangen Band
 
  Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
  Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
  Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
  Derita Istri Baru Andhika Mahesa
  Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2