Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ombudsman
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
2019-10-27 05:09:48
 

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya ke Ombudsman dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Laporan Permahi juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (25/10). Sebelum dilaporkan, Permahi sudah melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel ini.

Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu.

"Perihal pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel," ungkap Athari, Sabtu (26/10).

Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLBanten, Permahi menduga ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Tangsel.

"Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan di dalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang," katanya.

Menurut Athari, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Lewat laporan yang juga disampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya bisa lebih baik lagi," pungkas Athari.(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2