Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Diduga Merampas Tanah Warga Tanpa Hak, Juanda Mustapa Dilaporkan ke Kejaksaan
2022-09-22 09:35:26
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan praktek mafia tanah di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang disinyalir dengan cara merampas tanah warga tanpa hak diduga dilakukan oleh Juanda Mustafa, sehingga di laporkan pemilik lahan dan kuasa hukumnya ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada, Senin (1/8/2022) lalu.

Dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan tembusan Bapak Presiden RI Joko Widodo, Maria Magdalena Ivonne Stansye, dalam laporan mengatakan bahwa Juanda Mustapa, warga jalan Antasari 2 Gg. 8B No. 155 RT. 25, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang diduga telah melakukan perampasan tanpa Hak atas tanah miliknya dan warga lainnya seluas kurang lebih 17.000 meter�persegi yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang dahulu sebelum pemekaran masuk wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Dugaan perampasan :

1. Hanya berdasarkan surat2 Keterangan yang dikeluarkan oleh ketua RT bahwa bapaknya Mustapa ( alm ) pernah bertanam ditanah kami padahal sesungguhnya itu rekayasa Juanda yang katanya ke Pak RT 19 mau membantu Maria untuk mengusir Aji Hamidsyah yang numpang ditanah kami, namun surat itu sudah di cabut dan di batalkan oleh Pak RT.19.

2. Hanya dengan surat orang lain bernama Mashjur, Juanda merubah gambar tanah dari bentuk lonjong menjadi segi empat.

3. Hanya berdasarkan surat keterangan dan surat saksi batas Juanda mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda tidak pernah melibatkan Pemerintahan setempat seperti RT, Lurah dan Camat.

4. Surat tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Juanda Mustapa dan melakukan gugatan ke Pengadilan sehingga memenangkan perkara tersebut, dahulunya hanya sebagai saksi batas diatas tanah dan surat kami yang kami beli dari Ambri Yunus.

5. Kuburan yang ada disebelah tanah kami adalah merupakan tanah wakaf dari pemilik Ambri Yunus, terang Ivonne dalam laporannya.

"Pada tahun 2016, Juanda Mustapa pernah datang ke rumah kami meminta kami membuatkan SURAT KUASA untuknya agar dapat mengusir Aji Hamisah, namun kami menolak, belakangan Juanda menggugat Aji Hamisah di Pengadilan," ujar Ivonne.

Disamping itu Maria M Ivonne juga menambahkan dalam laporannya dengan melampirkan surat pernyataan RT 19 Munasir yang ditulis tangan sendiri pada tanggal 27 Juni 2022 mengatakan bahwa saat Juanda datang dengan didampingi staf Kelurahan meminta tanda tangan katanya untuk membantu Ivonne, namun ternyata Juanda malah ingin memiliki tanah tersebut, demikian bunyi surat pernyataan RT. 19 Munasir.

"Surat dukungan RT 19 yang telah dicabut ternyata disalah gunakan oleh Juanda untuk menguasai tanah kami, diduga Juanda telah berbohong. Juanda tidak mempunyai legalitas apapun sehingga pada 16 Juni dan tanggal 20 Juli 2022 tim Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk melaksanakan Constatering, namun gagal karena Juanda tidak mengetahuj letak tanah dan batas2 yang diakuinya dengan kata lain tidak memiliki surat tanah yang sah," tegas Ivonne.

Tanah tersebut merupakan hak dan milik kami yang sah yang dibuktikan dengan:

1. Surat keterangan Lurah Harapan Baru Nomor: 400/130/HB.X/2014, Tanggal 13 Oktober 2014 kepemilikan atas nama Ivan Surya Putra dan Yovita Sp.

2. Surat Keterangan Tanah Perwatasan Tanggal 12 Agustus 1971 diatas segel yang di tandatangani Kepala Kampung Sei Kledang.

3. Akta Jual Beli No. 59/Kec.SS/1977 Tgl 24 Pebruari 1977 yang tandatangani Kepala Kantor Agraria Kota Samarinda Drs. Erpan Abdullahm

4. Risalah pemeriksaan tanah Panitia A No. 338/RPT.PA/388 tgl 14 Nopember 1987.

5. Gambar Situasi Tanah No. 596/1988 Tgl 14 Maret 1988.

6. Surat keterangan pendaftaran tanah no. 338/1988, tgl. 19 Maret 1988.

Surat Legalitas kepemilikan atas nama: Yovita Surya Putra:

1. Akta jual beli no. 33/I-A/Kec-SS/1982 tgl. 19 Oktober 1982.

2. Akta jual beli no. 34/I-A/Kec-SS/1982 tgl. 19 Oktober 1982.

3. Gambar situasi tanah no. 597/1988 tgl. 14 Maret 1988.

Dengan demikian menurut Ivonne bahwa dengan jelas kami memiliki legalitas dokunen yang sah dan Juanda Mustapa dan saksi-saksinya diduga keras telah melakukan kebohongan dan pernyataan palsu didepan persidangan dan pemalsuan dokumen tanah yang bukan merupakan haknya.

"Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dapat mengambil sikap untuk melakukan penyelidikan atas dugaan praktek mafia tanah oleh Juanda Mustapa," tegas Ivonne.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2