SAMARINDA, Berita HUKUM - Pasangan suami istri asal Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ingin cepat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang menjual makanan khas Makassar di seputaran kawasan Citra Niaga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan uang hingga Rp 3,3 juta, untuk membayar biaya administrasi pengurusan KTP dan KK, di Kecamatan Samarinda Kota Jalan Pulau Flores Samarinda.
Menurut Dar (34) dan suaminya yang merupakan pendatang dari Sulawesi Selatan, yang belum memiliki dokumen surat pindah untuk mengurus KTP dan KK melalui RT 037 Kelurahan Sungai Pinang Luar, dengan kata lain cara 'nembak' karena tidak memiliki surat pindah, namun sangat membutuhkan KTP untuk membuka rekening bank, terang Dar kepada pewarta BeritaHUKUM.com yang saat itu sedang nyantap makanannya, Kamis (17/11).
"Saya tidak punya surat pindah, suami saya minta tolong urus dengan RT. 037 namun KTP dan KK totalnya Rp 3.300.000. Setelah selesai KTP, saya mau buka rekening bank BRI, namun pegawai bank bilang KTP saya tidak terdaftar," ungkap Dar.
Awalnya, suami saya membayar Rp 1.300.000,- melalui pengurus pada RT 037, setelah itu menyusul saya bayar lagi Rp 1.300.000,- katanya untuk orang dalam Rp 1,100.000,- biar cepat keluar KTP.
Demikuan juga dengan biaya KK Rp 700.000,- namun hanya 3 anak yang masuk dalam daftar, sedang anak saya terakhir tidak masuk karena kurang uang, total uangnya Rp 3,3 juta, terang Dar.
"Saat itu awalnya suami saya serahkan uang Rp 1.300.000 kemudian saya sendiri diminta dan serahkan sendiri Rp 1,300.000 untuk KK uang saya kurang jadi hanya 3 orang anak saya yang masuk daftar satunya tidak," ujar Dar.
Sementara, Camat Samarinda Kota, H. Wiwiek Rossevelt, S.Sos ketika di konfirnasi pewarta di kantornya Jl. Flores Samarinda, Senin (21/11) mengatakan, semua proses keluarnya KTP dan KK merupakan kewenangan Capil. Kecamatan hanya membantu. Pihak Kecamatan setelah menerima data laporan dari RT dan Kelurahan hanya meneruskan ke Catatan Sipil yang menerbitkan, terang Wiwiek.
"Jadi kecamatan hanya perpanjangan tangan dari Capil. Capil menempatkan pegawainya di kecamatan, kita menerima dan mengimput dan menyerahkan ke capil yang menerbitkan," ujar Camat Samarinda Kota.
Disinggung mengenai adanya pengurusan KTP dan KK diwilayahnya oleh pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah dengan membayar hingga sekitar Rp 3,3 juta, sehingga diduga ada pungli di kantor yang di pimpinnya. Wiwiek mengakui bahwa dirinya sudah mendengar informasi yang beredar di stafnya dan saat ini sedang menyelidiki, apakah ada stafnya yang terlibat atau tidak terkait pembayaran seperti itu, jelas Wiwiek.
"Yang saya tau di Samarinda Seberang dan Samarinda Ulu ada calo pengurusan KTP dan KK, namun sudah di tangkap dan di proses. Namun di Samarinda Kota tidak ada atau bersih jadi saya juga kaget," cetus Wiwiek,
Terkait adanya dugaan pengurusan sistim 'tembak' seperti diungkap pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah, namun yang lolos dengan pembayaran yang cukup besar, Camat Wiwiek mengatakan, itu tidak dibenarkan namun kalau ada itu oknum, tegas Wiwiek.
"Kalau hal ini terbukti ada jajaran staf saya yang bermain akan saya tindak tegas, kalau dia honor akan langsung di pecat, namun kalau dia PNS akan saya laporkan ke pak walikota untuk diproses," pungkas Wiwiek.(bh/gaj) |