Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Diego Michiels Terancam Pidana 9 Tahun Penjara Akibat Lakukan Penganiayaan
Sunday 11 Nov 2012 01:45:11
 

Diego Michiels saat tiba di Polsek Metro Tanah Abang, guna untuk melakukan pemeriksaan, Sabtu (10/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu pemain timnas Indonesia kini terancam hukuman 9 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukannya bersama temannya terhadap terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis, (8/11) lalu. Diego Michiels, mengaku saat itu sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian tengah berlangsung.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto juga menjelaskan bahwa saat kejadian Diego Michiels diduga kuat berada dibawah pengaruh minuman alkohol.

"Ya dalam pengakuannya, dia menggunakan alkohol," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Sabtu (10/11).

Namun, hasil tes urin pada Diego dan lima rekannya hari ini, negatif. "Semua (tersangka) hasil tes urinnya negatif. Tetapi hasilnya tidak bisa dilihat, karena sudah lebih dari 24 jam," ujar Suyudi.

Suyudi menjelaskan, kronologi terjadinya pengeroyokan tersebut bermula saat Diego dan beberapa rekannya datang ke klub. Di sana, Diego merasa tidak suka terhadap seseorang yang ada di klub itu, sehingga ia melakukan pemukulan. Pemukulan itu lalu diikuti oleh rekan Diego lainnya.

"Korban secara kebetulan keluar dari klub. Serta merta dari kelompok Diego ada yang mengatakan ‘Itu dia orangnya.’ Lalu korban dikejar dan dipukul. Motif sementara karena bersenggolan, dan saat itu DM (Diego Michiels) berada dibawah pengaruh alkohol," papar Suyudi.

Diego cs pun kini dikenakan pasal pengeroyokan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Suyudi juga mempersilakan jika korban dan tersangka ingin berdamai. "Silakan, itu hak mereka. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Kini, Diego dan lima rekannya resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Polsek Tanah Abang. Kelima rekannya adalah Trikun (24), pria asal Ternate, Maluku Utara, serta empat pria asal Ambon, Barney Patalala (27), Devi Kailahu (33), Martinus Lambertusuas (32), dan Matheos Pieter Lilipory Als Anjas Lilipory (29).(bhc/opn)






 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2