JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu pemain timnas Indonesia kini terancam hukuman 9 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukannya bersama temannya terhadap terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis, (8/11) lalu. Diego Michiels, mengaku saat itu sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian tengah berlangsung.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto juga menjelaskan bahwa saat kejadian Diego Michiels diduga kuat berada dibawah pengaruh minuman alkohol.
"Ya dalam pengakuannya, dia menggunakan alkohol," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Sabtu (10/11).
Namun, hasil tes urin pada Diego dan lima rekannya hari ini, negatif. "Semua (tersangka) hasil tes urinnya negatif. Tetapi hasilnya tidak bisa dilihat, karena sudah lebih dari 24 jam," ujar Suyudi.
Suyudi menjelaskan, kronologi terjadinya pengeroyokan tersebut bermula saat Diego dan beberapa rekannya datang ke klub. Di sana, Diego merasa tidak suka terhadap seseorang yang ada di klub itu, sehingga ia melakukan pemukulan. Pemukulan itu lalu diikuti oleh rekan Diego lainnya.
"Korban secara kebetulan keluar dari klub. Serta merta dari kelompok Diego ada yang mengatakan ‘Itu dia orangnya.’ Lalu korban dikejar dan dipukul. Motif sementara karena bersenggolan, dan saat itu DM (Diego Michiels) berada dibawah pengaruh alkohol," papar Suyudi.
Diego cs pun kini dikenakan pasal pengeroyokan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Suyudi juga mempersilakan jika korban dan tersangka ingin berdamai. "Silakan, itu hak mereka. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.
Kini, Diego dan lima rekannya resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Polsek Tanah Abang. Kelima rekannya adalah Trikun (24), pria asal Ternate, Maluku Utara, serta empat pria asal Ambon, Barney Patalala (27), Devi Kailahu (33), Martinus Lambertusuas (32), dan Matheos Pieter Lilipory Als Anjas Lilipory (29).(bhc/opn)
|