MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan jemaah pengajian Ar-Rahman mendatangi kantor Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan yang berada di Jalan Prajurit Medan, Rabu (20/3).
Kedatangan para jemaah ini guna mendapatkan perlindungan hukum akibat adanya sebagian masyarakat yang menuduh pengajian mereka beraliran sesat, bahkan telah melakukan pengrusakan terhadap tempat pengajian mereka.
Pengajian Ar-Rahman berada di Jalan Sederhana Gang Raya V Ujung Dusun X Raya, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang saat ini beranggotakan sekira 35 jemaah.
Abdul Rahman Yahya yang merupakan guru dalam pengajian ini mengatakan bahwa tudingan bahwa pengajian Ar-Rahman sesat adalah dibentuk oleh oknum-oknum tertentu yang tidak puas atas pesatnya perkembangan pengajian tersebut. Ia mengatakan, tudingan-tudingan bahwa pengajian tersebut sesat, pernah pula dimusyawarahkan pada tahun 2010 silam.
"Pada awal 2010, perkumpulan pengajian Ar-Rahman pernah dipanggil untuk bermusyawarah oleh Muspika, tokoh masyarakat, alim ulama dan MUI kecamatan Percut Sei Tuan dengan alasan adanya lapora dari pemuda masyarakat yang mengaku aliran kami ini sesat. Namun, sampai hari ini MUI dari Percut Sei Tuan sendiri belum ada menyatakan bahwa aliran kami ini sesat," ujarnya.
Namun, belakangan seiring dengan perjalanannya, lokasi pengajian kerap mendapat intimidasi berupa lemparan-lemparan batu. Terakhir kali ia ceritakan terjadi pada Sabtu, (9/3) sekitar pukul 06:45 WIB, terjadi lemparan sebanyak satu kali dengan menggunakan batu mengenai jendela kaca rumahnya.
Parahnya lagi, akibat fitnah yang disebarkan selama ini pada Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 22:00 WIB, saat beberapa murid menggelar pengajian di Jalan Sederhana Gang Raya V Ujung, puluhan massa datang dan melempari lokasi pengajian.
"Saya meminta seluruh ormas Islam memberikan dukungannya kepada kami. Seluruh umat Islam yang memiliki syahadat sama dengan kami harap membantu. Yang menentukan perkumpulan pengajian Ar-Rahman sesat adalah fatwa MUI dan bukan dari orang-orang tertentu," urainya.
Tuduhan sesat ini menurut Yahya bermula pada tahun 2010, dimana seorang santri dari pengajian ini ada memberikan khotbah, dimana isi khotbah menyatakan lebih mendahulukan orangtua ketimbang Allah.
"Santri tanpa ada konfirmasi ke saya pada tahun 2010 ada mengadakan khotbah di masjid yang intinya menjelaskan mendahulukan orangtua ketimbang Allah. Saat itu saya dipanggil oleh beberapa orang disana. Semacam disidang la saya. Tetapi itu sudah diklarifikasi dan santri saya sudah meminta maaf," ujarnya.
Sementara, tujuh orang Tim Pengacara Muslim masing-masing Mahmud Irsad Lubis, Ahmad Sukri Hasibuan, Eko Winarno, Abdul Manaf, Fauzi Iskandar Nasution, Sofyan Taufik dan M Noor Shahib, siap mendampingi pihak pengajian Ar-Rahman atas tudingan dan penyerangan massa ke lokasi pengajian selama ini.
"Dan kami akan laporkan tindak pidana ini kepada pihak berwajib. Proses penguatan pengajian ini akan kami minta pula ke tingkat daerah dan nasional. Langkah strategis akan kami lakukan hari ini dan seterusnya," ujar Mahfud Irsad Lubis, mewakili Tim Pengacara Muslim Medan.(bhc/and) |