Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
Difitnah Sesat, Jemaah Ar-Rahman Minta Dukungan Ormas Islam
Wednesday 20 Mar 2013 09:47:05
 

Abdul Rahman Yahya (baju putih bersorban), guru di pengajian Ar-Rahman dan Mahfud Irsad Lubis (baju hitam).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan jemaah pengajian Ar-Rahman mendatangi kantor Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan yang berada di Jalan Prajurit Medan, Rabu (20/3).

Kedatangan para jemaah ini guna mendapatkan perlindungan hukum akibat adanya sebagian masyarakat yang menuduh pengajian mereka beraliran sesat, bahkan telah melakukan pengrusakan terhadap tempat pengajian mereka.

Pengajian Ar-Rahman berada di Jalan Sederhana Gang Raya V Ujung Dusun X Raya, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang saat ini beranggotakan sekira 35 jemaah.

Abdul Rahman Yahya yang merupakan guru dalam pengajian ini mengatakan bahwa tudingan bahwa pengajian Ar-Rahman sesat adalah dibentuk oleh oknum-oknum tertentu yang tidak puas atas pesatnya perkembangan pengajian tersebut. Ia mengatakan, tudingan-tudingan bahwa pengajian tersebut sesat, pernah pula dimusyawarahkan pada tahun 2010 silam.

"Pada awal 2010, perkumpulan pengajian Ar-Rahman pernah dipanggil untuk bermusyawarah oleh Muspika, tokoh masyarakat, alim ulama dan MUI kecamatan Percut Sei Tuan dengan alasan adanya lapora dari pemuda masyarakat yang mengaku aliran kami ini sesat. Namun, sampai hari ini MUI dari Percut Sei Tuan sendiri belum ada menyatakan bahwa aliran kami ini sesat," ujarnya.

Namun, belakangan seiring dengan perjalanannya, lokasi pengajian kerap mendapat intimidasi berupa lemparan-lemparan batu. Terakhir kali ia ceritakan terjadi pada Sabtu, (9/3) sekitar pukul 06:45 WIB, terjadi lemparan sebanyak satu kali dengan menggunakan batu mengenai jendela kaca rumahnya.

Parahnya lagi, akibat fitnah yang disebarkan selama ini pada Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 22:00 WIB, saat beberapa murid menggelar pengajian di Jalan Sederhana Gang Raya V Ujung, puluhan massa datang dan melempari lokasi pengajian.

"Saya meminta seluruh ormas Islam memberikan dukungannya kepada kami. Seluruh umat Islam yang memiliki syahadat sama dengan kami harap membantu. Yang menentukan perkumpulan pengajian Ar-Rahman sesat adalah fatwa MUI dan bukan dari orang-orang tertentu," urainya.

Tuduhan sesat ini menurut Yahya bermula pada tahun 2010, dimana seorang santri dari pengajian ini ada memberikan khotbah, dimana isi khotbah menyatakan lebih mendahulukan orangtua ketimbang Allah.

"Santri tanpa ada konfirmasi ke saya pada tahun 2010 ada mengadakan khotbah di masjid yang intinya menjelaskan mendahulukan orangtua ketimbang Allah. Saat itu saya dipanggil oleh beberapa orang disana. Semacam disidang la saya. Tetapi itu sudah diklarifikasi dan santri saya sudah meminta maaf," ujarnya.

Sementara, tujuh orang Tim Pengacara Muslim masing-masing Mahmud Irsad Lubis, Ahmad Sukri Hasibuan, Eko Winarno, Abdul Manaf, Fauzi Iskandar Nasution, Sofyan Taufik dan M Noor Shahib, siap mendampingi pihak pengajian Ar-Rahman atas tudingan dan penyerangan massa ke lokasi pengajian selama ini.

"Dan kami akan laporkan tindak pidana ini kepada pihak berwajib. Proses penguatan pengajian ini akan kami minta pula ke tingkat daerah dan nasional. Langkah strategis akan kami lakukan hari ini dan seterusnya," ujar Mahfud Irsad Lubis, mewakili Tim Pengacara Muslim Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2