Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Diiringi Beda Pendapat, Komisi II Setujui Terpidana Percobaan Dapat Maju Pilkada
2016-09-13 18:54:27
 

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda pada Sabtu, (10/9) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: jayadi/mr.)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat saat RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda pada Sabtu, (10/9) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menjelaskan keputusan itu tidak lagi semata-mata hukuman percobaan. Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara."Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Hal itu seiring dengan UU Pilkada yang memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri. "Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada," ucapnya saat Rapat.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengatakan bahwa seorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.

Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat yang sangat sengit. Yakni anggota Komisi II Arteria Dahlan mengkritik hal tersebut. Arteria menjelaskan bahwa fraksinya menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.

Sebelumnya, pada Jumat, (9/9) Komisi II telah meminta masukan dari pakar soal keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dan mantan Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya.

Mudzakir berpendapat, pada prinsipnya vonis pidana harus lewat putusan pengadilan. Menurut dia, dalam hukum pidana, seorang terpidana untuk tindak pidana ringan masih memiliki hak politik penuh kecuali dicabut oleh putusan hakim.

Adapun, terpidana yang tidak lagi memiliki hak politik adalah terpidana yang sudah masuk kategori berat. "Kalau itu masuk, berarti semua apapun yang diputus pengadilan harus dimasukkan. Sekecil apapun. Seperti pelanggaran lalu lintas," pungkas Mudzakir.(hs/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2