Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Dilaporkan Balik Eza, Ardina Rasti Fokus ke Persidangan
Friday 15 Mar 2013 23:44:21
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor Eza Gionino melaporkan balik mantan kekasihnya, Ardina Rasti ke Polda Metro Jaya pada Kamis (14/3) malam. Namun Rasti memilih tak ambil pusing dengan laporan Eza tersebut.

Menurut pengacara Rasti, Aldi Firmansyah, pihaknya tak mempermasalahkan laporan yang dibuat Eza itu. Aldi mengatakan, pihaknya kini lebih fokus ke persidangan nanti.

"Dia nggak mau ambil pusing laporan tersebut. Karena saat ini fokus kita ke persidangan nanti," ungkap Aldi saat berbincang via ponselnya, Jumat (15/3).

Aldi mengatakan, kliennya tenang dalam menghadapi laporan Rasti. Ia juga mengatakan hingga kini belum ada panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan Eza tersebut.

Eza bersama pengacaranya, Hendarsam melaporkan Rasti ke SPK Polda Metro Jaya pada Kamis (14/3) malam. "Saya membuat laporan karena Eza merasa terfitnah dan terzalimi. Fakta yang ada salah satu bekas pembantu yang konon katanya di stir oleh seseorang. Eza membuat laporan ke polisi pasal 311 dan 310," kata Hendarsam, Kamis (14/3), seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (14/3).(kmb/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2