Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Dilaporkan Balik Eza, Ardina Rasti Fokus ke Persidangan
Friday 15 Mar 2013 23:44:21
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor Eza Gionino melaporkan balik mantan kekasihnya, Ardina Rasti ke Polda Metro Jaya pada Kamis (14/3) malam. Namun Rasti memilih tak ambil pusing dengan laporan Eza tersebut.

Menurut pengacara Rasti, Aldi Firmansyah, pihaknya tak mempermasalahkan laporan yang dibuat Eza itu. Aldi mengatakan, pihaknya kini lebih fokus ke persidangan nanti.

"Dia nggak mau ambil pusing laporan tersebut. Karena saat ini fokus kita ke persidangan nanti," ungkap Aldi saat berbincang via ponselnya, Jumat (15/3).

Aldi mengatakan, kliennya tenang dalam menghadapi laporan Rasti. Ia juga mengatakan hingga kini belum ada panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan Eza tersebut.

Eza bersama pengacaranya, Hendarsam melaporkan Rasti ke SPK Polda Metro Jaya pada Kamis (14/3) malam. "Saya membuat laporan karena Eza merasa terfitnah dan terzalimi. Fakta yang ada salah satu bekas pembantu yang konon katanya di stir oleh seseorang. Eza membuat laporan ke polisi pasal 311 dan 310," kata Hendarsam, Kamis (14/3), seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (14/3).(kmb/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2