Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din: Jihad Konstitusi Tak Boleh Berhenti
Tuesday 24 Feb 2015 16:29:24
 

Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA oleh MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi, di Aula Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62 Jakarta, Senin (23/2).

“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din.

Pemohon judicial review itu adalah Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Paska keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali. Din mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada undang-undang 1945.

Din menambahkan, dalam Undang-undang dasar tahun 1945, bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.

PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akanmengajukan judicial review terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.

“Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas,” kata ketua tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri. Dia mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.

Sementara itu, Dr Erwin Ramadhan mengungkapkan, jihad konstotusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air, jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya.(ant/mui/dzar/mhd/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2