Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din: Warga Muhammadiyah Jangan Golput Pilpres
Tuesday 27 May 2014 17:47:28
 

Ilustrasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, saat acara Tanwir Muhammadiyah di Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SOLO, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, mendorong warga Muhammadiyah untuk jangan bertindak golongan putih (golput), tetapi harus menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang.

"Muhammadiyah telah mendorong dan menyerukan warganya untuk menunaikan hak pilihannya. Maka, warga Muhammadiyah jangan golput pada Pilpres mendatang," kata Din Syamsudin usai acara Tablig Akbar Hari Bermuhammadiyah se-Jawa Tengah, di Stadion Manahan Solo, Selasa (27/5).

Menurut Din Syamsudin, Muhammaduyah ikut mendirikan Bangsa dan Negara Indonesia, serta masa depannya. Dan, pada butir pertama dinyatakan, bahwa Muhammadiyah memandang Pemilu Presiden sebagai agenda penting dan strategis.

"Muhammadiyah soal ini, tidak main-main. Pilpres dinilai penting dan strategis jangan kemudian semena-mena, tidak peduli, terlibat politik uang, tidak memilih secara cerdas. Hal ini, mengabaikan pentingnya Pilpres," ujar Prof. Dr. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin.

Dim Syamsudin menjelaskan, Muhammadiyah juga merasa prihatin dengan gejala dan gelagak adanya isu kampanye hitam yang dilakukan oleh kedua pihak pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden yang saling menjek-jelekan terutama melalui media sosial.

Bahkan, kata dia, sebagian isu-isu bernada fitnah. Jika hal ini, terus dikembangkan akan dapat merusak kualitas demokrasi. "Kami akan kehilangan peluang lomba adu konsep, pikiran, visi dan misi dari pasangan Capres dan cawapres 2014," katanya.

Menurut Din Syamsudin, jika ada hal-hal yang dinyakini benar, dan bukan isu, maka mereka dapat menyelesaikan melalui proses hukum. Hal ini, jangan ditebar di media massa. "Saya melihat dua belah pihak melakukan kampanye hitam dan hal ini tidak positif bagi pembangunan demokrasi kami," katanya.

Oleh Karena itu, Muhammadiyah meminta kepada pasangan Capres dan Cawapres, serta khusus tim sukses maupun pendukungnya untuk menghentikan berbagai kampanye hitam itu, apalagi yang berbau sara. Karena, hal ini sangat potensial untuk menciptakan perpecahan di tubuh bangsa ini.

"Pasangan Capres dan Cawapres silahkan menyampaikan visi misinya, mari kita nilai dan menentukan pilihannya," katanya.(Ella/Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2