Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Din Tekankan Pentingnya Tuntutan dalam Tontonan
Sunday 05 Apr 2015 03:13:38
 

Ketua Umum MUI yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin saat baru menerima Penghargaan/Award dari KPI, sebagai Tokoh Pendukung Penyiaran Bermutu.(Foto: Istimewa)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin menekankan pentingnya tuntunan dalam tontonan. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan singkat usai menerima plakat penghargaan dari KPI, Rabu (1/4) lalu.

Din mengatakan, penghargaan yang diterimanya itu, bukan utk dirinya sendiri, dan bukan untuk dua organisasi yang kini sedang dipimpinnya, yaitu Muhammadiyah dan MUI, tetapi penghargaan itu juga buat umat dan segenap masyarakat. Hal ini, menurut Din, adalah karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang berperan mendorong dan menciptakan adanya siaran-siaran yang positif dan bermutu. Maka Din berharap masyarakat luas tetap menjadi pengawas dan pengawal siaran. Kepada lembaga-lembaga penyiaran, Din pun berpesan agar menunaikan tanggung jawab untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menampilkan siaran-siaran yang tidak hanya bersifat tontonan tetapi juga tuntunan. Di akhir sambutannya, Din memberi apresiasi kepada KPI yang telah menunjukkan kiprahnya yang semestinya sebagai lembaga quasi negara yg bertanggungjawab atas adanya siaran-siaran yang bermutu, mencerdaskan dan mencerahkan.

Din Syamsuddin menerima Penghargaan/Award dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghargaan sebagai Tokoh Pendukung Penyiaran Bermutu itu diberikan KPI kepada Din Syamsuddin pada Resepsi Hari Penyiaran Nasional (Harsianas), 1 April di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penghargaan serupa diberikan KPI ke lembaga pemerintah yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, dan lembaga swasta Rumah Sinema. Peringatan Hari Penyiaran Nasional di Makassar adalah meengenang 82 th berlangsungnya Peresmian Stasiun Radio pertama di Kraton Mangkunegaran Solo 82 tahun yg lalu. Peringatan Harsiarnas kemarin juga menandai berakhirnya Rakornas KPI yg dihadiri oleh segenap komisioner KPI dan KPID dari seluruh Tanah Air. (#mst/mdyh/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2