Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
Dinilai Hancurkan Kehidupan Buruh Indonesia, KSPI Tegas Menolak Draft RUU Omnibus Law
2020-02-16 13:30:30
 

Perwakilan serikat buruh KSPI, saat jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat. Minggu (16/2).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), M.Rusdi menyampaikan bahwa setelah membaca dan membandingkan mengenai draft Omnibus Law atau Cipta Kerja disingkat undang undang 'Cilaka' (Cipta Lapangan Kerja) yang telah masuk ke DPR RI akan mengurangi kesejahteraan, hilangnya jaminan sosial buruh, dan menghancurkan setidaknya kehidupan buruh di Indonesia.

Demikian ungkap M.Rusdi saat jumpa pers di hadapan wartawan baik media cetak, elektronik, maupun televisi yang digelar di Hotel Mega Proklamasi di bilangan Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Ahad (16/2).

"Pasca draft Omnibus Law Cipta Kerja telah masuk ke DPR RI itu, pihak buruh berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum, maupun hilangnya jaminan sosial buruh," ujar Deputi Harian KSPI tersebut.

Selain itu, lanjutnya menambahkan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar dipermudah, lalu penggunaan outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas. Kemudian, di hilangkannya sanksi pidana bagi Pengusaha nakal dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diterima DPR RI tersebut, papar M.Rusdi.

Rusdi menilai, akhirnya terbukti, pesangon dan upah minimum akan dihilangkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut.

Di lokasi, nampak juga turut hadir selain M.Rusdi yakni Ramidi, Joko, Bambang (Sekjen FSPKEG), Idrus Idham (Ketum FARKES Reformasi), Sabda Pranawa Jati (Sekjen Aspek Indonesia).

Perlu diketahui, sebelumnya tim yang telah dibentuk sempat oleh Menko Perekonomian Airlangga sesuai dalam SK Menko Perekonomian Nomor 121/2020 telah mengundang perwakilan pihak buruh, akan tetapi pihak serikat buruh KSPI menolak untuk masuk dalam tim.

Di samping itu, kemuka Rusdi menyampaikan terkait dengan TKA, dirasa juga bakalan dipermudah masuknnya, termasuk dengan sanksi juga dipermudah."Jangan jangan UU cipta kerja ini, untuk TKA lagi," ucapnya curiga.

Di luar itu, kalau kekisruhan bukan di kementerian namun di Presiden. Dimana selaku pemimpin rakyat, pemimpin buruh, Presiden Jokowi tidak pernah mengundang buruh," ucapnya.

"Kami mempertanyakan komitmen pak Jokowi, apakah dia hanya mementingkan pengusaha. Demi upaya memasukan investor gelap (abal-abal) yang berupaya investasi jangka panjang," cetus Rusdi menengarai investor 'abal-abal' bakal kemungkinan akan hancurkan buruh Indonesia

Rusdi juga menceritakan terkait outsourcing, dinilainya juga tidak ada mencerminkan demi kesejahteraan buruh. Semisal seperti pekerjaan supir, office boy, caterring, bahkan koki akan di outsourcing. "Gajinya UMP terus, dimana tiap tahun atau dua tahun bisa diperbaharui kontrak nya, dan bisa sesekali di pecat atau terkena PHK," jelas Rusdi.

Dengan status pekerjaan yang fleksibel, maka basis iuran buruh seperti apa. Karena misalnya, putus kerja (phk, baik karena sakit, efisiensi, dll)

"Maka jaminan sosial bagi pekerja Indonesia akan makin hancur, dikarenakan status kerja tidak jelas," tegas Rusdi.

Di lokasi, bapak Bambang (Sekjen FSPKEG) turut mengutarakan bahwa, kini bahkan banyak pekerja meminta pensiun dini. Sudah diperkirakan tim dari yang membuat rancangan itu hanya kalangan pengusaha dan pemerintah. Sementara hanya satu orang perwakilan Pemerintah, yakni dari Sekretaris menteri.

"Semua jabatan akan digaji dengan ukuran waktu (per jam). Lalu, tidak ada lagi dengan dua (2) ketentuan. Maka itulah, perusahaan mengalami kegundahan. Itu saja sudah bagi yang bekerja, apalagi bagi anak cucu kita di masa depan nanti ?" kata Bambang

Bambang mengakui kalau draft undang-undang 'Cilaka' (Cipta Lapangan Kerja) draft dibuat pemerintah Indonesia yang membuat kegundahan.

Sementara, Idrus Idham selaku Ketum FARKES Reformasi, mengatakan apabila kor bisnis dilepas, maka sektor Rumah Sakit bakal banyak sekali kena imbas.

Semisal saja, kini ada pekerjaan perawat yaitu perawat jalan yang bekerja dari jam 7 sampai jam 11. Lalu, yang tumbuh besar nantinya adalah penyalur pekerjaan ini bakalan, kata Idham

Demikian juga di dapur gizi. Pekerja yang bekerja 3 hingga 4 jam, maka akan hilang sebagai pekerja tetap. Pihak pekerja RS banyak yang sudah ajukan pensiun dini, soalnya sebelum undang-undang 'Cilaka' ini, kami sudah dengan pihak asosiasi rumah sakit menolak pemagangan.

"Maka itulah, kemungkinan akan banyak muncul sektor kor bisnis yang bersifat 'penyalur' nantinya," jelas Idrus Idham

Akibatkan para pekerja gelisah, kalau gak keluar, maka akan melawan habis habisan.

Sedangkan, Sekjen Aspek Indonesia Sabda Pranawa Jati di lokasi juga turut menyampaikan sikap yang sama menolak Omnibus Law atau undang undang Cipta Lapangan Kerja dengan tegas menolak bahwa serikat pekerja tidak anti dengan investasi. "Silahkan undang investor. Namun bila kebijakan memiskinkan, dan tidak mensejahterakan rakyat untuk apa," paparnya.

"Naskah yang sudah masuk pada 13 dalam RUU Cipta kerja pada Rabu lalu telah konfirmasi banyak hal. Dimana pemerintah telah melakukan pembohongan publik," tegas Sabda.

Sabda juga menilai pihak Pemerintah Indonesia mengatakan telah lakukan pembahasan dengan Serikat Pekerja, "padahal bohong. Dimana, hanya sosialisasi RUU lapangan kerja, yang kemudian beralih menjadi RUU Cipta Kerja. Apakah ini hanya berupaya mengatasi deregulasi, lalu kemudian dimana ada sekitar serikat pekerja dimasukan dalam pembahasan. Dimana keluar pada 11 Februari, lalu kemudian tanggal 12 sudah masuk ke DPR. Seolah olah akal akalan saja sudah dibahas dengan buruh, lalu diserahkan ke DPR," jelas Sabda.

"RUU cipta kerja, dari isi mengkonfirmasi keserakahan pengusaha semakin gila. Apabila dipaksakan dan diakomodir DPR, akan ada penolakan besar besaran oleh Rakyat atas RUU ini," tegas Sabda.

Selanjutnya, Said Iqbal sebagai Presiden KSPI yang telah 9 tahun berturut menjadi perwakilan ILO itu menyampaikan bahwa buruh KSPI tidak pernah diundang, maka itu KSPI tidak pernah dan tidak akan masuk dalam tim yang dibentuk menko Perekonomian terkait RUU OL, yang draft nya telah diserahkan ke pimpinan DPR RI.

"Kami tidak pernah bertanggungjawab dan tidak akan terlibat pasal demi pasal," kemuka Said Iqbal Presiden KSPI.

Alasannya, bahwa pembahasannya tertutup bertentangan dengan UU keterbukaan informasi. Bertentangan dengan perbuatan perundangan undangan, dimana isi dalam UUD 45 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan, namun RUU tersebut tidak mencerminkan isi -nya, jelas Iqbal menekankan.

Said Iqbal mengatakan bahwa draft nya, ternyata terbukti apa yang dikhawatirkan ialah baik pesangon, hilangnya upah minimum, lalu outsourching yang bebas. Kemudian jam kerja yang eksploitatif, potensi penggunaan TKA unskill worker (buruh kasar) yang bebas, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial (kesehatan dan pensiun), hilangnya karyawan kontrak sanksi pidana yang dihilangkan. "Tidak ada job security, income security, tidak ada social sekuriti !," tutup Iqbal memungkas.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2