Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Kaltim
Dinilai Tak Independen KPU Kaltim di Demo Tunda Pemilihan Gubernur
Thursday 30 May 2013 14:55:19
 

Aksi demo Gepak dan PDKT di KPU Rabu (30/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah mulai dengan penutupan pendaftaran dengan tiga calon Gubernur dan Wagub, namun Ketua KPU Kaltim H. Andi Sunandar diduga dan dinyatakan telah melanggar Undang-Undang dengan mendatangi salah satu calon Gubernur disebuah hotel berbintang di Samarinda yang dapat menciderai jalannya Pilgub kaltim.

Gerak aksi demo Kamis (30/5) yang dilakukan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kaltim yang dipimpin langsung Ketuanya Abraham Ingan juga Sepupu Persatuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kaltim Laden Mering juga ada Ketua PDKT Samarinda Rudi Sulistio, juga perwakilan Gepak dan PDKT Kabupaten/Kota.

Ketua GEPAK Kaltim Abraham Ingan dan Laden Mering, dihadapan masa pendemo yang dikawal ratusan aparat Kepolisian yang kantor KPU sudah dipagar kawat berduri, mengatakan bahwa Ketua KPU Kaltim H. Andi Sunandar telah melakukan penyimpangan aturan Undang-Undang dengan mendatangi salah satu calon gubernur pada suatu hotel berbintang di Samarinda.

"Ketua KPU H. Andi Sunandar telah melakukan pelanggaran Undang-Undang dengan menemui salah satu calon di hotel mesra pada malam hari H penututupan pendaftaran 28/5 di hotel mesra lantai 6 kamar 211, yang mana menciderai Undang-Undang maka kami minta pemilihan gubernur Kaltim di undur", ujar Abrahan Ingan.

Hal yang sama dilontarkan Laden Mering mantan Notaris Senir di Kaltim, menurutnya, KPU telah melakukan penyimpangan dengan mendatangi calon tertentu di hotel mesra, kami Gepak dan PDKT meminta agar ketua KPU di seret untuk mempertanggung jawabkan amanah Undang-Undang dan meminta proses pemilihan Gubernur harus di tunda, tegas Laden Mering

Mereka juga menuding calon Gubernur inkamben Awang Faroek Ishak (AFI) telah melakukan politik uang untuk membeli sepuluh partai pendukung sehingga menutup pintu bagi calon lain untuk mendapatkan kursi partai sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

Abraham Ingan, ketua Gepak Kaltim juga mempertanyakan anggota KPU Kaltim yang tiba-tiba mengundurkan diri.

Abraham Ingan, menegaskan tetap bertahan di KPU dan mengawal kegiatan yang dilakukan KPU, dan meminta agar tidak dilakukan verifikasi sampai keputusan untuk menunda Pemilihan Gubernur.

"Kami tetap disini untuk mengawal KPU karena KPU 2 jam sebelum penutupan pendaftaran sudah bergerilya menemu calon di hotel, jadi kita sudah dibodohi dan dizolimi oleh," tegas Abraham Ingan.

Sekertaris KPU Kaltim kepada aksi mengatakan berjanji tidak melakukan verifikasi calon hingga bertemu Ketua KPU dengan Perwakilan aksi, "ketua masih berada di Nunukan rapat dengan KPU Pusat jadi kita tunggu sampai ketua ada," ujar dia.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pilgub Kaltim
 
  MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
  Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
  Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
  Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
  Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2