Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Diperbaiki, Permohonan Pengujian Kewenangan MK Mengadili Sengketa Pemilukada
Monday 16 Dec 2013 20:43:46
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap pengujian UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU Kekuasaan Kehakiman kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/12). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai Pemohon I, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai Pemohon II, Joko Widarto sebagai Pemohon III, dan Achmad Saifudin Firdaus sebagai Pemohon IV.

Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Ryan Muhammad menjelaskan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami telah melakukan perubahan sesuai dengan Yang Mulia sarankan, itu mengenai kerugian konstitusional Para Pemohon pertama dan kedua itu ada di petitum,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengesahakan 20 alat bukti. Ia pun menjelaskan bahwa perkara tersebut akan diserahkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diajukan ke rapat lleno. “Majelis panel ini menyatakan sudah menerima perubahan permohonan Saudara, nanti kami bertiga akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim tentang rencana tindak lanjut dari permohonan ini,” urainya.

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan kewenangan MK menyelesaikan sengketa Pemilukada yang tertuang pada UU Pemda dan UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C UU Pemda menyatakan “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan “salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.

Pemohon mengungkapkan Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Pemohon menilai kewenangan tersebut mengalihkan tugas pokok Mahkamah sebagai penjaga konstitusi. Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelaksanaan kedua ketentuan tersebut telah bertentangan dengan konstitusi, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak mengindahkan dan memenuhi kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sebuah norma hukum.(ajs/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2