Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Diperiksa KPK, Wakil Walikota Bandung Bantah Mengetahui Suap Hakim Setyabudi
Monday 26 Aug 2013 14:35:19
 

Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda selepas di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda selepas di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pers terhadap wartawan Ayi membantah mengetahui adanya pertemuan antara mantan Pimpinanya Dada Rosada dengan Toto Hutagalung terkait suap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam kasus persidangan dana Bansos.

Wakil Walikota Bandung, mengakui mengenal hakim Setyabudi, Dada Rosada, dan Sekda Bandung," pastinya saya mengenal mereka ujar Ayi," ujar Ayi Senin (26/8).

Namun ketika di tanya soal pengunaan dana Bansos kota Bandung Ayi membantahnya, dan balik mengatakan bahwa," ,"saya tidak mengetahui, silahkan tanya kepada penggunanya," ujar Ayi kembali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali (KPK), Senin (19/8)telah melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada.

Dada Rosada di tahan terkait kasus dugaan suap Hakim Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2