Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kevin Aprilio
Diperiksa Polisi, Kevin Aprilio Disodori 50 Pertanyaan
Tuesday 17 Dec 2013 18:28:32
 

Kevin Aprilio.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kevin Aprilio diperiksa polisi terkait kasus penggelapan yang dituduhkan penyanyi Helen Yosita. Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Kevin mendatangi Polda Metro Jaya.

"Kevin datang ke Polda untuk memenuhi panggilan penyidik yang memeriksa perkaranya, dan kapasitas Kevin pada hari ini dimintai keterangan sebagai saksi," kata Minola yang ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Senin (16/12) malam.

Dalam pemeriksaa perdana bagi Kevin, ia harus berhadapan dengan penyidik selama enam jam lamanya. "Kita mulai BAP-nya jam 11.14 dan baru berakhir sekitar pukul 6, dan kira-kira ada pemeriksaan sekitar 6 jam dan ada 50 pertanyaan yang diajukan penyidik," ucap Minola, seperti dilansir dari tabloidnova.com.

Kepada penyidik, pentolan grup band Vierratale itu menjelaskan kronologis kejadian serta mengajukan bukti terkait tuduhan itu.

"Dimulai dari latar belakang pribadi Kevin dan riwayat sampai pokok permasalahan hubungan Kevin dengan Sriyatin. Jadi kami sudah menyampaikan keterangan dan bukt," tegas Minola.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2