JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali berhasil membongkar kurir narkoba internasional jaringan Monas, dimana rencanaya narkoba tersebut akan diselundupkan ke Surabaya jalur darat, melalui stasiun Kerata Api Gambir Jakarta Pusat.
Dalam gelar perkara, tersangka dihadirkan dihalaman stasiun kereta Gambir, Jakarta. Mabes Polri berhasil mengamankan tersangka yang berupaya memanfaatkan jasa kereta api, untuk melakukan pengedaran narkoba skala internasional ini.
"Kita mengungkap jaringan narkoba internasional, pengedar shabu oleh 2 warga asing asal China dan Taiwan," kata Direktur IV/TP Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, di lapangan parkir stasiun KA Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Kemudian, Mabes Polri mengembangkan dari hasil penangkapan tersebut. Sehingga dalam perkembangan selanjutnya, Polisi kembali menangkap tersangka lainnya. Mereka antara lain adalah BN (40) dan AK (48) ditangkap dihalaman parkir Stasiun Gambir, kawasan Monas, pada 27 Januari 2014 lalu.
"Setelah itu, ditangkap pula SW (33) di stasiun Senen pada 7 Februari 2014," ujarnya lagi.
Lanjut Arman, dari penangkapan para kurir narkoba di stasiun Gambir Jakarta Pusat ini, Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 980 gram shabu, sementara 5.070 gram lainnya diamankan saat menangkap tersangka (SW) di stasiun kereta api Senen, Jakarta.
"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 6.050 gram shabu dengan dua bentuk, yaitu kristal dan tepung (powder), dimana kualitas dan jenisnya sama, agak kebiruan mendekati kualitas super (blue ice)," jelas Arman menambahkan.
Kita menduga barang ini berasal dari China, dan dari hasil penelusuran kita, masih dikendalikan oleh orang yang sama, tersangka Monas yang sekarang ini masuk dalam DPO. Rencananya, mereka akan bawa barang-barang ke daerah Jatim melalui jalur darat, dengan menggunakan sarana kereta api.
Para tersangka terancam hukuman maksimal hinga mati dan seumur hidup, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/dar) |