Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dir IV Narkoba Mabes Polri Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta Surabaya Via Gambir
Monday 10 Feb 2014 22:29:25
 

Ilustrasi. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali berhasil membongkar kurir narkoba internasional jaringan Monas, dimana rencanaya narkoba tersebut akan diselundupkan ke Surabaya jalur darat, melalui stasiun Kerata Api Gambir Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara, tersangka dihadirkan dihalaman stasiun kereta Gambir, Jakarta. Mabes Polri berhasil mengamankan tersangka yang berupaya memanfaatkan jasa kereta api, untuk melakukan pengedaran narkoba skala internasional ini.

"Kita mengungkap jaringan narkoba internasional, pengedar shabu oleh 2 warga asing asal China dan Taiwan," kata Direktur IV/TP Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, di lapangan parkir stasiun KA Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Kemudian, Mabes Polri mengembangkan dari hasil penangkapan tersebut. Sehingga dalam perkembangan selanjutnya, Polisi kembali menangkap tersangka lainnya. Mereka antara lain adalah BN (40) dan AK (48) ditangkap dihalaman parkir Stasiun Gambir, kawasan Monas, pada 27 Januari 2014 lalu.

"Setelah itu, ditangkap pula SW (33) di stasiun Senen pada 7 Februari 2014," ujarnya lagi.

Lanjut Arman, dari penangkapan para kurir narkoba di stasiun Gambir Jakarta Pusat ini, Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 980 gram shabu, sementara 5.070 gram lainnya diamankan saat menangkap tersangka (SW) di stasiun kereta api Senen, Jakarta.

"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 6.050 gram shabu dengan dua bentuk, yaitu kristal dan tepung (powder), dimana kualitas dan jenisnya sama, agak kebiruan mendekati kualitas super (blue ice)," jelas Arman menambahkan.

Kita menduga barang ini berasal dari China, dan dari hasil penelusuran kita, masih dikendalikan oleh orang yang sama, tersangka Monas yang sekarang ini masuk dalam DPO. Rencananya, mereka akan bawa barang-barang ke daerah Jatim melalui jalur darat, dengan menggunakan sarana kereta api.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hinga mati dan seumur hidup, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2