JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali jajaran Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar jaringan bandar narkoba internasional, narkoba jenis Sabu melalui jalur India-Jakarta, Togo Afrika Selatan-Salatiga-Jawa Tengah.
Para pelaku yang berhasil diringkus kali ini melakukan peredaran barang haram itu melalui lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Nusakambangan dengan melibatkan para napi narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menegaskan, berdasarkan keterangan saksi serta penyelidikan, berhasil diidentifikasi narapidana inisial BC dan R dari LP Cipinang. Kemudian, UUP dari LP Nusakambangan Jawa Tengah.
"Saat ini dua orang dari LP Cipinang sudah kami amankan," kata Arman di markas Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Kamis (12/6).
Dijelaskan Arman, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan bersama dengan Kantor Bea Cukai Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejak bulan Mei hingga Juni 2014.
Ada 6 orang berhasil diamankan. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yakni, di Cengkareng, Jakarta Barat 29 Mei 2014, di Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dan di Cengkareng, Tangerang, Banten 2 Juni 2014.
Enam tersangka berasal dari kota yang berbeda. Mereka adalah DS alias D (34) dan LFD alias L (39), dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, MR alias RPP (37) dari Samarinda, Kaltim, H alias A dari Kalibata, Jakarta Selatan, dan YNF alias J (31) dari Salatiga, Jawa Tengah.
Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.300 gram atau sekitar 4.3 kg Sabu dari tangan enam orang pengedar dan kurir tersebut dimana Sabu rencananya akan diedarkan di Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat.
Pelaku yang membawa Sabu menyembunyikannya di dalam gulungan benang. Bahkan, ada sekitar 50 paket disembunyikan di sparepart motor.
"Satu paket berisi sekitar 32 gram. Biasanya sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta per gram," kata Arman.
Para tersangka dan narapidana dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.(bhc/dbs/dar) |