Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Direktorat Narkoba Mabes Polri Gagalkan Sabu 4,3 Kg Asal India
Friday 13 Jun 2014 02:58:39
 

Ilustrasi. Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto memperlihatkan Sabu dengan Tersangka Anis.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali jajaran Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar jaringan bandar narkoba internasional, narkoba jenis Sabu melalui jalur India-Jakarta, Togo Afrika Selatan-Salatiga-Jawa Tengah.

Para pelaku yang berhasil diringkus kali ini melakukan peredaran barang haram itu melalui lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Nusakambangan dengan melibatkan para napi narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menegaskan, berdasarkan keterangan saksi serta penyelidikan, berhasil diidentifikasi narapidana inisial BC dan R dari LP Cipinang. Kemudian, UUP dari LP Nusakambangan Jawa Tengah.

"Saat ini dua orang dari LP Cipinang sudah kami amankan," kata Arman di markas Direktorat IV Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Kamis (12/6).

Dijelaskan Arman, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan bersama dengan Kantor Bea Cukai Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejak bulan Mei hingga Juni 2014.

Ada 6 orang berhasil diamankan. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yakni, di Cengkareng, Jakarta Barat 29 Mei 2014, di Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dan di Cengkareng, Tangerang, Banten 2 Juni 2014.

Enam tersangka berasal dari kota yang berbeda. Mereka adalah DS alias D (34) dan LFD alias L (39), dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, MR alias RPP (37) dari Samarinda, Kaltim, H alias A dari Kalibata, Jakarta Selatan, dan YNF alias J (31) dari Salatiga, Jawa Tengah.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.300 gram atau sekitar 4.3 kg Sabu dari tangan enam orang pengedar dan kurir tersebut dimana Sabu rencananya akan diedarkan di Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat.

Pelaku yang membawa Sabu menyembunyikannya di dalam gulungan benang. Bahkan, ada sekitar 50 paket disembunyikan di sparepart motor.

"Satu paket berisi sekitar 32 gram. Biasanya sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta per gram," kata Arman.

Para tersangka dan narapidana dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2