JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi.
Marwanto Hardjowiryono tiba di gedung KPK, Jakarta, kamis (13/10), tidak didampingi pengacara. Namun, sejumlah staf pribadinya ikut bersamnya. Marwanto tidak banyak komentar, ketika dimintai tanggapnya atas pemeriksaan sebagai saksi itu. Ia terus berjalan ke dalam gedung untuk menuju ruang pemeriksaan.
Usai diperiksa penyidik, wartawan sempat mencegatnya. Namun, Marwanto bungkam ketika ditanya mengenai adanya komitmen fee dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi tersebut. Tak hanya itu, ia juga membantah mengenal sosok Sindu Malik, mantan Kasie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditjen Pajak, Kemenkeu.
"Saya ditugaskan awal Februari. Jadi, dia sudah tidak ada di tempat saya,” ujarnya, seraya membantah pula dugaan pernah dan kerap berhubungan dengan Sindu dalam pembahasan anggaran terkait program tersebut. "Nggak. Nggak benar itu," imbuhnya lagi.
Namun, Marwanto mengakui, ikut terlibat dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi itu. Marwanto juga mengakui jika pengalokasian anggaran terkait program itu, disepakati bersifat transfer ke daerah.
"Saya kan memang koordinator Panja (panitia kerja) Pemerintah. Jadi saya memang ditugaskan untuk mewakili Pemerintah untuk membahas. Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan transfer yang ke daerah," jelas dia.
Marwanto tak menampik intensitasnya mengikuti pembahasan yang dimaksud, mencapai tujuh kali banyaknya. Dia juga tak menampik sebagai pihak yang memberi masukan agar dana yang sedianya dimintakan untuk dialokasikan senilai Rp 1 triliun, yang akhirnya diminimalisir menjadi Rp 500 miliar. "Ya, saya mengikuti semua proses pembahasan yang dilakukan di DPR,” katanya.
Dalam kesmepatan ini, Marwanto juga mengakui Menkeu Agus Martowardojo juga terlibat dalam pembahasan dana program PPID bidang transmigrasi itu. "Di Banggar (Badan Anggaran), saya ada disana. Pak Menteri juga ada, karena kami mewakili Pemerintah,” ungkap dia.
Bahkan, lanjut Marwanto, Menkeu lah yang memimpin tim perwakilan Pemerintah dalam pembahasan itu. "Pada saat pembahasan di Banggar, dari Pemerintah dipimpin Pak Menteri (Keuangan) dan timnya. Kemudian Banggar, pimpinan dan timnya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, ihwal keterlibatan Marwanto dalam kasus suap program PPIDT sempat diungkapkan kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Marwanto dituding Suisnaya ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung juga menyebut nama Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar untuk proyek itu.(tnc/spr)
|