Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkeu
Dirjen Kemenkeu Bungkam Soal Komitmen Fee
Thursday 13 Oct 2011 23:53:00
 

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto Hardjowiryono. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang transmigrasi.

Marwanto Hardjowiryono tiba di gedung KPK, Jakarta, kamis (13/10), tidak didampingi pengacara. Namun, sejumlah staf pribadinya ikut bersamnya. Marwanto tidak banyak komentar, ketika dimintai tanggapnya atas pemeriksaan sebagai saksi itu. Ia terus berjalan ke dalam gedung untuk menuju ruang pemeriksaan.

Usai diperiksa penyidik, wartawan sempat mencegatnya. Namun, Marwanto bungkam ketika ditanya mengenai adanya komitmen fee dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi tersebut. Tak hanya itu, ia juga membantah mengenal sosok Sindu Malik, mantan Kasie Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditjen Pajak, Kemenkeu.

"Saya ditugaskan awal Februari. Jadi, dia sudah tidak ada di tempat saya,” ujarnya, seraya membantah pula dugaan pernah dan kerap berhubungan dengan Sindu dalam pembahasan anggaran terkait program tersebut. "Nggak. Nggak benar itu," imbuhnya lagi.

Namun, Marwanto mengakui, ikut terlibat dalam pembahasan anggaran program PPID bidang transmigrasi itu. Marwanto juga mengakui jika pengalokasian anggaran terkait program itu, disepakati bersifat transfer ke daerah.

"Saya kan memang koordinator Panja (panitia kerja) Pemerintah. Jadi saya memang ditugaskan untuk mewakili Pemerintah untuk membahas. Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan transfer yang ke daerah," jelas dia.

Marwanto tak menampik intensitasnya mengikuti pembahasan yang dimaksud, mencapai tujuh kali banyaknya. Dia juga tak menampik sebagai pihak yang memberi masukan agar dana yang sedianya dimintakan untuk dialokasikan senilai Rp 1 triliun, yang akhirnya diminimalisir menjadi Rp 500 miliar. "Ya, saya mengikuti semua proses pembahasan yang dilakukan di DPR,” katanya.

Dalam kesmepatan ini, Marwanto juga mengakui Menkeu Agus Martowardojo juga terlibat dalam pembahasan dana program PPID bidang transmigrasi itu. "Di Banggar (Badan Anggaran), saya ada disana. Pak Menteri juga ada, karena kami mewakili Pemerintah,” ungkap dia.

Bahkan, lanjut Marwanto, Menkeu lah yang memimpin tim perwakilan Pemerintah dalam pembahasan itu. "Pada saat pembahasan di Banggar, dari Pemerintah dipimpin Pak Menteri (Keuangan) dan timnya. Kemudian Banggar, pimpinan dan timnya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, ihwal keterlibatan Marwanto dalam kasus suap program PPIDT sempat diungkapkan kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Marwanto dituding Suisnaya ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung juga menyebut nama Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar untuk proyek itu.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkeu
 
  PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
  Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
  Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
  Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2