Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kemhan
Dirjen Pothan Kemhan: Komponen Cadangan Dipersiapkan Untuk Memperkuat TNI
Friday 27 Jul 2012 05:12:21
 

Ilustrasi, TNI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang - Undang Komponen Cadangan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dikatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan suatu Sumber Daya Nasional yang dipersiapkan dan dilatih guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama yaitu TNI.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir. Pos M. Hutabarat, Rabu Pagi (25/7) saat menjadi nara sumber dalam program Talk Show “Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.

Talkshow yang disiarkan secara on air dari Sudio Mini Pusat Komunikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin kepada publik terkait kebijakan – kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan negara.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan Pos M. Hutabarat mengatakan, RUU Komponen Cadangan sudah menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2009-2014. Saat ini, RUU Komponen Cadangan sudah berada di tangan DPR, diharapkan pada awal tahun 2013 sudah mulai dibahas dan bisa selesai pada tahun 2014.

“Parlemen sudah berjanji ini (RUU Komcad) akan dibahas segera, sosialisasi di media massa juga sudah dilakukan oleh Kemhan, dan beberapa minggu terakhir kita melihat bahwa keinginan masyarakat RUU Komcad ini bisa diselesaikan”, jelas Pos M. Hutabarat.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan, RUU Komponen Cadangan disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga nantinya jelas jangan sampai ada salah pemikiran bahwa Komponen Cadangan ini adalah wajib militer, padahal bukan. “Pada dasarnya Komponen Cadangan belum dianggap sebagai wajib, sehingga kalau menolak tidak apa - apa”, tambah Dirjen Pothan Kemhan.

Tidak ada batas maksimum untuk komponen cadangan, yang penting mereka punya keahlian dan sudah memiliki pekerjaan tetap. Komponen Cadangan akan dilatih sekitar 30 hari dalam setahun, dan mereka dibebaskan dari pekerjaannya untuk ikut latihan dan mereka diberi kompensasi tidak kurang dari apa yang mereka terima gajinya di tempat pekerjaannya.

Setelah selesai, mereka akan kembali bekerja dan kalau dibutuhkan seandainya terjadi perang, mereka akan dipanggil untuk memperkuat Komponen Utama. Sementara itu, untuk pihak Perusahaan diwajibkan merelakan karyawannya yang akan menjadi Komponen Cadangan. Perusahaan tidak perlu memberikan gaji, yang memberikan gaji adalah Pemerintah melalui kompensasi yang diberikan saat mengikuti latihan. (bhc/idr/bdi/srm)



 
   Berita Terkait > Kemhan
 
  Puncak Hari Bela Negara, Kemhan Gelar Gerak Jalan Sehat dan Fun Bike
  Pusdiklat Bahasa Kemhan Gelar Malam Bahasa dan Budaya Internasional ke- 14
  Kemhan Dan BPK Bentuk Forum Akuntabilitas Nasional Pertahanan
  Kemhan RI akan Gelar Pameran Indo Defence 2014 Expo
  Panglima TNI Saksikan Penyerahan 9 Pesawat PTDI kepada Kemhan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2