JAKARTA, Berita HUKUM - Pemasangan pengumuan putusan perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan parkiran BRI di Harian Kompas dan Media Indonesia pekan lalu, menjadi klimaks, dimana Direktur Utama (Dirut) PT BRI (Persero) Tbk Sofyan Basir dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Syahril Nasution SH dari kantor pengacara Yunadi and Associates.
Selain Sofyan Basir, Diruktur BRI Wisto Prihadi dan Direktur Yayasan Dana Pensiun BRI Yadie Supriatno ikut menjadi terlapor. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media cetak berupa koran sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. Laporan Polisi No: LP/897/X/2013/Bareskrim tgl 28 Oktober 2013.
"Kami minta Kabareskrim segera melakukan proses hukum terhadap terlapor. Karena tindakan terlapor sangat merugikan klien kami PT Mulia Persada Pasific (MPP) selaku pengelola gedung yang sah," kata Fredrich Yunadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10).
Fredrich menyatakan siapapun tidak berhak untuk bertindak menjadi eksekutor suatu putusan hukum jika bukan petugas yang sudah diberi kewenangan oleh undang_undang. Karena tugas pelaksanaan eksekusi hanya diperbolehkan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) setempat selaku esksekutor sesuai hukum acara perdata.
"Tindakan terlapor terhadap putusan perkara klien kami seolah_olah sebagai debt collector. Dan tindakan terlapor yang hendak akan menyita kewenangan pengelolaan gedung dari klien kami telah disebarluaskan melalui media massa koran dan selebaran. Perbuatan terlapor merupakan perbutan melanggar hukum," ujarnya.
Apalagi tegas Fredrich, putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terlapor adalah cacat hukum. Sebab PT BRI dan Yayasan Dana Pensiun BRI menggunakan Jaksa selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum BRI dan Yayasan Dana Pensiun BRI dalam perkara tersebut.
Padahal berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Maka penunjukan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum PT BRI (persero) tbk dan Dana Pensiun BRI dalam perkara 247/PK/PDT/2013 secara de facto dan de jure bertentangan dengan pasal 11 UUu No. 19 tahun 2003," terangnya. Selain itu, menurut Fredrich terdapat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim agung yang memeriksa permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan BRI dan Dana Pensiun BRI.
"Kami sedang mengajukan pengaduan prihal tersbut ke ketua muda pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," pungkas Fredrich.(bhc/mdb)
|