JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Rp. 200 Miliar dari Pemprov Sumut kepada PDAM Tirtanadi Sumut pada pertengahan Juli 2012 lalu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihak PDAM Tirtanadi Sumut menanggapi bahwa penyertaan modal sebanyak itu adalah untuk investasi.
Melalui Kepala Divisi Public Relation (Kadiv PR) Ir. Amrun kepada wartawan, Jumat (9/11) dikantornya menjelaskan, dana Rp. 200 miliar dipergunakan untuk perbaikan pipa, water treatment plan, dan poster PAM. "Penyertaan modal itu pun masih kurang, kami sebenarnya menganggarkan Rp 1,2 Triliun untuk ini," ujar Amrun di ruangannya.
Disinggung mengenai pembelian 2 mobil pribadi mewah dan sebidang tanah di Jalan Asoka yang terbilang mahal oleh Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal bersamaan dengan cairnya penyertaan modal pemprov terhadap Tirtanadi, Amrun mengatakan jika dugaan itu benar maka Dirut siap untuk diperiksa.
"Kalau terbukti itu semua hasil korupsi, tangkap saja. Tapi, pastikan kalau itu sebenarnya hasil korupsi. Karena saya yakin bahwa uang penyertaan modal itu tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Mengenai bunga dari uang pernyertaan sebanyak Rp. 200 miliar yang sekarang berada di Bank Mandiri dan Bank Muamalat dijelaskan Amrun, bahwa hasil bunganya itu berhak untuk pihak PDAM Tirtanadi.
"Nah, sekarang uangnya atas nama siapa? Jika uangnya atas nama PDAM Tirtanadi Sumut ya untuk Tirtanadi lah," tegas Amrun
Perihal tempat penyimpanan dana yang tidak menggunakan Bank Daerah, Amrun menegaskan tidak adanya peraturan yang berhak menentukan PDAM Tirtanadi menyimpan dana disuatu Bank yang dikhususkan. "Oh, ada peraturannya untuk memaksakan itu untuk disimpan di Bank Sumut?. Nggak ada itu, itu mau disimpan dimana saja bisa. Yang penting Bank-nya Negara yang punya. Itu kebijakan Gubernur dengan atasan PDAM Tirtanadi Sumut yang berhak menentukannya, nggak bisa kita setel-setel. Kalau ada peraturannya baru kita turuti," tegasnya kepada wartawan.
Dijelaskan juga mengenai pembelian mobil mewah dan sebidang tanah yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirtanadi yang bersamaan pernyetaan, Amrun mengatakan itu semua rezekinya. "Kalau masalah pembelian mobil itu rezeki orang. Jika Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal melakukan tindak pidana korupsi silahkan diperiksa, silahkan BPKP, BPK dan KPK memeriksanya, saya yang berada didepan," tegas Amrun kembali.
Menanggapi hal ini, ketua LBH Medan Surya Adinata bahwa PDAM Tirtanadi Sumut harus diperiksa juga oleh BPKP. "Yang menjadi pertanyaan hasil bunga dana ini kemana diperuntukkan ?. Juga yang mengganjal kenapa dana ini harus di pecah di dua Bank, sedangkan untuk membantu pembangunan kenapa tidak menabung di bank daerah saja. BPKP harus memeriksa perusahan daerah tersebut," ujar Adi.
Sebelumnya LBH mengatakan telah menyoroti cairnya penyertaan modal Rp 200 Miliar dari Pemprovsu kepada PDAM Tirtanadi Sumut pada pertengahan Juli tahun ini. Hal ini disampaikan ketua LBH Medan Surya Adinata SH, M.kn yang mengatakan penggunaan anggaran di BUMD tersebut tak sesuai sasaran.
Dijelaskan Surya sebelumnya, ada keganjilan setelah cairnya anggaran penyertaan modal tersebut. Seperti dugaan Surya kepada Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang membeli mobil mewah jenis Toyota Camry 2.5 V senilai Rp. 519 juta-an dan Pajero senilai Rp. 427 juta-an dari uang penyertaan modal yang disisipkan, kemudian keganjilan terhadap uang penyertaan modal disimpan di Bank Mandiri dan Bank Muamalat yang seharusnya menurut Surya uang itu disimpan di Bank Sumut punya Pemprov.(bhc/tap) |