JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Berkas Perkara atas nama Tersangka berinsial ALH, Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) telah dinyatakan lengkap atau P.21. Perkembangan penyidikan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.
"Ya sudah lengkap, dengan nomor Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013. Selanjutnya penyidik, pada hari Senin 12 Agustus 2013 melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Untung di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (12/8).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp. 3,9 M, dan pada tanggal 31 Juli 2013 Berkas Perkara atas nama Tersangka ALH, Direktur Utama PT. KKB telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Dijelaskan Untung, bahwa terhadap Tersangka pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan dengan nomor surat No.Print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Tersangka ALH di penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2013.(bhc/mdb) |