Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejatisu
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Monday 22 Jun 2015 13:07:57
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, inisial A atau Drg Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 di rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Novan Hadian, (18/6) mengatakan, "Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam penanganan kasus Alkes RSUD Perdagangan,".

A merupakan tersangka susulan dari hasil pengembangan penyidik terhadap empat tersangka lain yaitu JESS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), A dan WKAS selaku rekanan.

Novan juga menerangkan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp. 3,3 miliar. A merupakan orang yang berperan dalam menentukan harga-harga lewat rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi adanya penggelembungan dana.

"Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar dalam kasus ini," tambah mantan Kasi Intel Kejari Medan ini.

Sementara, dalam kasus pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 di RSUD Perdagangan, Simalungun ini, penyidik Kejatisu telah menetapkan 4 orang tersangka. Ke empatnya adalah; Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Keempatnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.(Yus/kejaksaan/dna/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2