Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejatisu
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Monday 22 Jun 2015 13:07:57
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, inisial A atau Drg Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 di rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Novan Hadian, (18/6) mengatakan, "Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam penanganan kasus Alkes RSUD Perdagangan,".

A merupakan tersangka susulan dari hasil pengembangan penyidik terhadap empat tersangka lain yaitu JESS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), A dan WKAS selaku rekanan.

Novan juga menerangkan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp. 3,3 miliar. A merupakan orang yang berperan dalam menentukan harga-harga lewat rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi adanya penggelembungan dana.

"Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar dalam kasus ini," tambah mantan Kasi Intel Kejari Medan ini.

Sementara, dalam kasus pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 di RSUD Perdagangan, Simalungun ini, penyidik Kejatisu telah menetapkan 4 orang tersangka. Ke empatnya adalah; Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Keempatnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.(Yus/kejaksaan/dna/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2