Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Dirut Telkomsel Diperiksa Mabes Polri
Wednesday 18 Apr 2012 20:31:26
 

Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno (Foto: telkomsel.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktur Utama (Dirut) Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno hari ini dipanggil jajaran penyidik Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus pencurian pulsa yang sempat meresahkan masyarakat.

Hal itulah, yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).

“Saya konfirmasi Bareksrim, benar hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait pencurian pulsa," ujar Taufik.

Taufik menambahkan, bahwa proses pemeriksaan ini, merupakan upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa. "Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka. Di anataranya, Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP). Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, diduga kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Dan saat ini pihak Penyidik masih memeriksa PT Telkomsel dan content providernya. Sebab, sejauh ini pihak yang melapor baru sebatas konsumen dari Telkomsel.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan keterlibatan operator telekomunikasi lainnya. Modus kasus IT ini, merupakan kenakalan pihak operator dan content provider, yang mempersulit fasilitas UNREG dalam sebuah produk. Padahal saat mendaftar cukup mudah.(bds/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2