JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktur Utama (Dirut) Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno hari ini dipanggil jajaran penyidik Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus pencurian pulsa yang sempat meresahkan masyarakat.
Hal itulah, yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).
“Saya konfirmasi Bareksrim, benar hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait pencurian pulsa," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, bahwa proses pemeriksaan ini, merupakan upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa. "Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka. Di anataranya, Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP). Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, diduga kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Dan saat ini pihak Penyidik masih memeriksa PT Telkomsel dan content providernya. Sebab, sejauh ini pihak yang melapor baru sebatas konsumen dari Telkomsel.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan keterlibatan operator telekomunikasi lainnya. Modus kasus IT ini, merupakan kenakalan pihak operator dan content provider, yang mempersulit fasilitas UNREG dalam sebuah produk. Padahal saat mendaftar cukup mudah.(bds/rob)
|