Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Seruni Bahar
Disebut Rebut Suami Orang, Seruni Bahar Somasi Annisa Bahar
Saturday 13 Apr 2013 19:11:17
 

Seruni Bahar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seruni Bahar memang masih saudara dengan Annisa Bahar. Namun baru-baru ini, Seruni mengaku mendapat tudingan yang cukup meresahkan dengan disebut sebagai perempuan perebut suami orang oleh Annisa Bahar.

Hal itu dikatakan Seruni saat menggelar jumpa pers di Cafe Menara Bidakara, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (12/4). Menurutnya, Annisa juga menyeburnya sebagai perempuan kampungan.

"Seruni ada ketidak nyamanan oleh ucapan Annisa Bahar. Seruni tak senang dibilang perebut suami orang, seruni berkarier bukan dari instant," ungkap kuasa hukumnya, Aa Dani Saliswijaya.

Seruni diketahui sebagai istri dari kakak kandung Annisa, Eko Bahar. Seperti dikutip dari detik.com, ia pun mengaku memakai nama Bahar atas izin dari Eko.

"Kemarin surat dibikin 10 April 2013, kita sudah kirim somasinya. Dia pakai nama Bahar karena atas perintah dari suami," tuturnya.

Secara tiba-tiba memang Seruni menggelar jumpa pers. Benarkah ia hanya ingin mencari ketenaran atas kasus tersebut?

"Seruni berkarier bukan dari instan. Dia dari kampung ke kampung dan Seruni juga ada talenta, dia populer bukan dari nama Bahar," ucap Dani.(dtk/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Seruni Bahar
 
  Disebut Rebut Suami Orang, Seruni Bahar Somasi Annisa Bahar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2