Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
Diskusi KMI: Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan
2020-02-27 16:19:15
 

Tampak para narasumber saat acara diskusi Publik 'Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan' pada, Kamis (27/2) di hotel Sentral, Jakarta Timur.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa rancangan Undang-undang Omnibus Law yang saat ini digagas pihak Pemerintah Indonesia, Cipta Kerja, Pemindahan Ibukota, dan beberapa hal lainnya, kini sudah diajukan pemerintah dan sudah masuk ke parlemen atau DPR RI. Terkait hal tersebut Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar diskusi publik bertajuk 'Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan' pada, Kamis (27/2) di hotel Sentral, Jakarta Timur.

Wasil sebagai Wakil Ketua KMI mengatakan dalam hal ini patut ditelusuri bagaimana menganalisa peraturan yang bakal menghambat Investasi masuk, serta goal (tujuan) bermaksud mencapai kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

"Sehubungan saat ini masih dalam RUU, makanya ini adalah kesempatan kritik dan berikan masukan. Soalnya apabila sudah menjadi UU maka akan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkapnya.

Di sela diskusi, perwakilan Dirjen Pajak, Dodi Syamsul Hidayat mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) dan fasilitas perpajakan diajukan dalam rangka untuk penguatan perekonomian. Di dalamnya, banyak mengatur sebagian besar mengenai fasilitas pihak pengusaha, ujarnya selaku Sekretaris dibidang sub Direktorat Rancangan Peraturan menyampaikan saat berikan penjelasan.

RUU KFP (Ketentuan Fasilitas Perpajakan) tersebut, kemuka Dodi Hidayat
bahwasanya sudah diajukan ke DPR, "namun belum sampai dibahas hingga ke Komisi, soalnya, ada 4 regulasi terkait selain dari Komisi XI," jelasnya.

Mewakili Dirjen Perpajakan, Dodi turut mengakui dalam membuat aturan, tentu membutuhkan masukan semua pihak. "Maka itu, diharapkan RUU KFP bakal menjadi stimulus para pengusaha. Ibarat, RUU Cipta Kerja, semisal saja sebagai Mobil. Sementara, RUU KFP ini selaku Bahan Bakarnya," ujar Dodi.

Selanjutnya, Dodi mengatakan bahwa berdasarkan pendataan investasi dalam negeri, salah satunya dengan menurunkan pajak penghasilan, dari perusahaan berbentuk badan

Tarif lebih rendah, dibandingkan dari negara seperti Thailand, Vietnam, dan Pilipina bahkan pemasukan bisa mencapai 70 hingga 80 Triliun per tahun, apabila menurunkan tarif diharapkan, bisa meningkatkan stimulus bagi pengusaha, yang diharapkan otomatis akan membuka lapangan kerja dan perekonomian Indonesia lebih baik lagi.

Misalnya saja, badan perseroan terbatas 'Go Public' bermain di bursa efek, agar bisa membeli saham di pasar saham terbuka. Lalu, membebaskan deviden, dengan syarat mesti Investasi ke dalam negeri.

Lalu, pengusaha di bidang elektronik, seperti hal diperjualbelikan dari luar negeri, nanti bakal dipaksa membayar pajak kedepan. Seperti Netflix, Amazon, dan sebagainya yang bersifat transaksi online.

"Kalau tidak mau, maka akan dibatasi bahkan dilarang, maupun di block Kemenkominfo nanti. Pemungutan pajak ke lembaga sebelumnya bisa tersentuh akan diperkuat dari RUU KFP itu," jelas Dodi Hidayat.

Di samping itu, di dalam UU dan Perda diatur kewenangan Pemerintah Pusat mengintervensi Pemda dalam rangka membatalkan dan mengikuti sesuai keinginan Pempus dalam rangka meningkatkan stimulus perpajakan.

Sementara, Bob Randilawe sebagai perwakilan aktivis senior mengemukakan bahwa sebelumnya kebijakan yang diambil Pemerintah dengan Tax Amnesti, awalnya tujuannya mengambil dana yang parkir di LN, baik hasil "rampok" atau terparkir di luar. Maka itulah agar adil dan membagi dengan bentuk insentif pembangunan.

Seperti misalnya transaksi E commerce, dimana saat ini sudah 4G, ke depan nanti 5 G. Jadi Big Data dimana tersentralisasi ke satu. "Maka itu, perlu ada terjaring mengenai data-data tersebut. Kini terjadi distruksi perpindahan dari dunia nyata ke maya," ujarnya.

"Tengok saja, baru-baru ini looper koran di pondok cabe saja dekat tempat saya sudah mulai tutup. Kini, baca berita bisa lewat media elektronik saat ini. Maka itu saya harap pemerintah bisa PPHPN dari sistem perpajakan ini. Diharapkan, ada insentif dan rakyat kecil agar bisa terangkat nanti. kedepan nantinya bisa lebih egaliter, setara," jelas Bob Randilawe.

Nampak berdasarkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara berangsung, turut hadir Dodi Syamsul Hidayat (perwakilan Dirjen Pajak), Karyono Wibowo (Pengamat Politik), Bob Randilawe (aktivis, Tenaga Ahli PDI-P), dengan dimoderatori sdr. Wasil perwakilan dari KMI.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2