Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Ditangkap Polisi, Beiby Putri Mengaku Pakai Sabu karena Sepi Job Saat Pandemi Covid-19
2021-02-12 07:20:13
 

Tampak Beiby Putri (tengah) seusai dihadirkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur atau model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kemasan plastik kecil.

"Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu, yang pertama 0,20 gram jenis sabu, kemudian yang kedua ternyata tawas 1,85 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantor Direktorat Reserse Narkoba PMJ, Kamis (11/2).

Yusri mengungkapkan, alasan pelaku mengonsumsi sabu karena sepi job di masa pandemi Covid-19.

“Itu baru pengakuannya. Namun kami masih mendalaminya, termasuk motif sebenarnya IPR ini mengonsumsi sabu,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri menuturkan, kepada penyidik Polda Metro pelaku mengaku membeli sabu seberat 0,5 gram pada September 2020, lalu 0,5 gram sabu pada Oktober 2020, 1 gram sabu pada November dan 1 gram juga pada Desember.

Berbekal pengakuan pelaku, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.

"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran, saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut," jelas Yusri.

"Kami akan berusaha mendalami R ini, nanti kita terus mendalami. Termasuk apakah memang betul dia memesan 4 kali atau memesan di tempat lain," tukasnya.

Atas perbuatannya, publik figur berumur dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2