Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Artis Sinetron
Ditemukan Meninggal, Kamar Pesinetron Prahara Mahdisa Terkunci dari Dalam
Friday 06 Sep 2013 23:20:20
 

Prahara Mahdisa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meninggalnya Adi Prahara Mahdisa memang mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Prahara diduga meninggal di kamar kos sejak 4 hari sebelum ditemukan. Namun, dugaan kuat, Prahara meninggal bukan karena dibunuh atau bunuh diri, tapi karena sakit. Dugaan ini didapat penyidik dari beberapa bukti yang ditemukan.

"Memang ada beberapa rekannya memberikan bukti BBM kalau korban menderita sakit. Nanti kita akan dalami itu juga, apakah ada tanda-tanda penganiayaan atau tidak," ujar Kompol Widarto,SH, Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Widarto, dari tempat kejadian perkara, tak ada tanda-tanda penganiayaan yang dialami Prahara. Semuanya masih dalam keadaan rapi. "Kalau kita lihat TKP, korban terkunci dari dalam rumah, dikunci slot dari dalam. Jadi tidak mungkin orang masuk sendiri," ucapnya, seperti dikutip dari tabloidnova.com.

"Dugaan kita memang diperkirakan, dia meninggal 5 atau 4 hari lalu. Karena dalam keadaan membusuk dan tanda penganiayaan tidak tampak karena sudah membengkak. Mayatnya ditemukan sekitar jam 12.30 WIB," imbuhnya.(ica/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2