Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Ditengarai Aparat Kepolisian Terlibat Kecurangan pada Pilkada Wakatobi
Wednesday 03 Feb 2016 01:48:58
 

Ilustrasi. Pilkada (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Relawan Nusantara (BRN) Wakatobi mengendus dugaan keterlibatan aparat Kepolisian Resort Wakatobi dalam melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Desember lalu. Koordinator BRN Wakatobi, Laode Kamaludin mengatakan, peristiwa kecurangan itu terjadi pada 11 Desember 2015 lalu di Kelurahan Mandati III Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.

"Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Kapolsek Wangi-Wangi Selatan atas nama IPDA Idris Unga, memegang kunci kantor PPK Wangi-Wangi Selatan. Dimana di dalam kantor tersebut tersimpan seluruh dokumen hasil Pilkada kecamatan Wangi-Wangi Selatan," kata Laode, di Jakarta, Selasa (2/2).

Laode mengungkapkan, bahwa pada tanggal yang sama, terlapor Ipda Idris Unga, tidak melarang salah satu anggota Panwascam Wangi-Wangi Selatan masuk dalam kantor tersebut. Malah justru membiarkan yang bersangkutan masuk pada saat mati lampu.

"Pada tanggal yang sama, terlapor Ipda Idris Unga juga lalai dan membiarkan sekelompok orang yang nota bene kelompok pendukung/massa dari pasangan calom urut 2 (H. Arhawi - Ilmiati Daud) diusung oleh Partai Amanat Nasional untuk mendirikan tenda permanen di sekitar kantor tersebut," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, jelas Laode, Idris Unga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-udangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Saksi-saksi kejadian tersebut adalah PPK Wangi-Wangi Selatan, pelaku adalah Kapolsek Wangi-Wangi Selatan, Idris Unga dan korbannya adalah pasangan calon nomor urut 1 (Haliana - Muhm Syawal) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai kebangkitan Bangsa," ujar Laode.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Relawan Nusantara (BRN) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi demonstrasi mendesak Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres Wakatobi AKBP JR Manalu karena diduga melakukan keberpihakan kepada calon bupati Wakatobi dalam Pilkada Serentak 2015 lalu. Koorditanor BRN Wakatobi, Laode Kamaludin mengatakan, dalam Pilkada serentak 2015 yang lalu, kepolisian yang seharusnya berlaku netral, justru malah memihak pada peserta Pemilu.

"Pelanggaran oknum itu diantaranya adalah pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, pidana penistaan dan penghinaan, tindak pidana pemilu, tindak pidana administrasi pendudukan dan keterlibatan Kapolres Wakatobi AKBP JR Manalu," kata Laode saat menggelar demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2