Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Ditetapkan Tersangka, Pendukung Rachmat Yasin Menangis
Thursday 08 May 2014 23:21:41
 

Hingga malam hari puluhan pendukung Bupati Bogor Rahmat Yasin masih berkumpul di depan Gedung KPK, Kamis (8/5) malam.(Foto: HH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang berbadan tegap pendukung Rachmat Yasin (RY) masih berkumpul sebagai simpatisan Bupati Bogor ini, mereka masih tetap berkumpul di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (8/5) malam.

Terlihat sebagian diantara mereka ada yang sempat masuk kedalam loby gedung KPK, sementara sebagian besar yang lain duduk-duduk ditangga pintu masuk gedung KPK Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan yang bergabung dengan sebagian wartawan.

Ada pemandangan menarik kali ini, dimana ada beberapa pendukung yang menangis seolah tak percaya pimpinannya Rachmat Yasin (50) Bupati Bogor periode 2008-2013 yang juga sebagai politisi senior PPP, mantan Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (PPP) Bogor periode 2006-2011 ini telah ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai Tersangka.

Beberapa terlihat saling berpelukan dan menangis tersedu-sedu, seolah tak percaya KPK telah menangkap orang yang selama ini menjadi pimpinan mereka di daerah Bogor, Jawa Barat.

Ketika dimintai keterangan terkait peristiwa penangkapan ini, mereka sepakat untuk tutup mulut dan menolak meemberikan komentar kepada wartawan. Hingga berita ini ditayangkan Rachmat Yasin Bupati Bogor yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor periode 2004-2009 masih belum keluar dari gedung KPK.

Tersangka Rachmat Yasin alias RY ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka MZ atau M Zairin sebagai Kepala Dinas Kehutannan ditahan Rumah Tahanan Cipinang dan YY atau Yohan Yap dari PT BJA (PT. Bukit Jonggol Asri ) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2