JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia sopir angkutan kota (Angkot) yang tidak memakai seragam serta tidak beridentitas. Razia dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta, Kamis (1/12).
Razia difokuskan di Terminal Senen, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus, dan Pulogadung. Namun, razia tersebut banyak menuai protes. Bahkan, beberapa sopir yang tidak terima ditilang mengamuk.
Seperti yang terjadi di Terminal Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah sopir yang ditilang petugas tampak emosi dan tidak terima, sehingga adu mulut antar sopir dan petugas pun tak terelakkan. Walau mendapat protes keras dari para sopir, namun petugas tidak menghiraukannya.
Simangunsong, salah satu sopir yang terjaring razia karena tidak memakai seragam menolak ditilang. Dia beralasan saat ini sedang mengumpulkan uang untuk bayar seragam. "Saya masih mengumpulkan uang untuk bayar kartu pengenal pengemudi (KPP) dan seragam, tetapi tetap ditilang. Lagi pula katanya penindakan baru dilakukan tahun 2012, ini kenapa sekarang sudah mulai ditilang? Saya tidak terima," teriak Simangunsong di hadapan petugas.
Tak hanya Simangunsong, beberapa sopir lain juga tampak tak terima dengan penilangan yang dilakukan petugas. "Apa-apaan ini main tilang-tilang saja. Dikasih tahu juga tidak. Saya tidak mau ditilang," teriak sopir lainnya sambil mengikuti petugas yang membawa surat kendaraannya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, mulai hari ini para sopir angkutan kota yang tidak memiliki KPP, Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan tidak menggunakan seragam mulai ditilang. Sebanyak 250 petugas disebar di lima terminal, yaitu Senen, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus, dan Pulogadung. "Mulai hari ini hingga 8 Januari 2012, para sopir akan di BAP dan ditilang. Selanjutnya, akan diadili di Pengadilan Negeri masing-masing wilayah. ," katanya.
Namun, lanjut dia, mulai 9 Januari 2012, jika masih terjadi pelanggaran atas aturan yang telah ditetapkan, sanksi tidak hanya berupa penilangan, tetapi berupa pembekuan izin trayek selama 16 minggu. "Kalau terus-menerus melawan, nanti izin trayeknya dicabut. Tetapi kalau ada perbaikan dengan menggunakan seragam, memiliki KPP dan KPA, diperbolehkan beroperasi lagi," lanjutnya.
Walau begitu, dirinya mengaku senang karena sudah mulai banyak sopir yang memakai seragam, memiliki KPP, dan KPA. Ia menilai, pemilik angkutan perseorangan mulai mendekati koperasi induk angkutan tersebut. "Semoga ke depan mereka membuat depo bersama," ujar Pristono.(bjc/irw)
|