Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Ditilang Petugas Dishub, SopirAngkot Ngamuk
Thursday 01 Dec 2011 15:18:41
 

Para sopir angkutan umum sempat bersitegang dengan petugas Dishub DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia sopir angkutan kota (Angkot) yang tidak memakai seragam serta tidak beridentitas. Razia dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta, Kamis (1/12).

Razia difokuskan di Terminal Senen, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus, dan Pulogadung. Namun, razia tersebut banyak menuai protes. Bahkan, beberapa sopir yang tidak terima ditilang mengamuk.

Seperti yang terjadi di Terminal Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah sopir yang ditilang petugas tampak emosi dan tidak terima, sehingga adu mulut antar sopir dan petugas pun tak terelakkan. Walau mendapat protes keras dari para sopir, namun petugas tidak menghiraukannya.

Simangunsong, salah satu sopir yang terjaring razia karena tidak memakai seragam menolak ditilang. Dia beralasan saat ini sedang mengumpulkan uang untuk bayar seragam. "Saya masih mengumpulkan uang untuk bayar kartu pengenal pengemudi (KPP) dan seragam, tetapi tetap ditilang. Lagi pula katanya penindakan baru dilakukan tahun 2012, ini kenapa sekarang sudah mulai ditilang? Saya tidak terima," teriak Simangunsong di hadapan petugas.

Tak hanya Simangunsong, beberapa sopir lain juga tampak tak terima dengan penilangan yang dilakukan petugas. "Apa-apaan ini main tilang-tilang saja. Dikasih tahu juga tidak. Saya tidak mau ditilang," teriak sopir lainnya sambil mengikuti petugas yang membawa surat kendaraannya.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, mulai hari ini para sopir angkutan kota yang tidak memiliki KPP, Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan tidak menggunakan seragam mulai ditilang. Sebanyak 250 petugas disebar di lima terminal, yaitu Senen, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus, dan Pulogadung. "Mulai hari ini hingga 8 Januari 2012, para sopir akan di BAP dan ditilang. Selanjutnya, akan diadili di Pengadilan Negeri masing-masing wilayah. ," katanya.

Namun, lanjut dia, mulai 9 Januari 2012, jika masih terjadi pelanggaran atas aturan yang telah ditetapkan, sanksi tidak hanya berupa penilangan, tetapi berupa pembekuan izin trayek selama 16 minggu. "Kalau terus-menerus melawan, nanti izin trayeknya dicabut. Tetapi kalau ada perbaikan dengan menggunakan seragam, memiliki KPP dan KPA, diperbolehkan beroperasi lagi," lanjutnya.

Walau begitu, dirinya mengaku senang karena sudah mulai banyak sopir yang memakai seragam, memiliki KPP, dan KPA. Ia menilai, pemilik angkutan perseorangan mulai mendekati koperasi induk angkutan tersebut. "Semoga ke depan mereka membuat depo bersama," ujar Pristono.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2