Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Ditlantas Polda Metro Jaya Bagikan 25 Ton Beras
2020-04-12 19:24:21
 

Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat menyerahkan beras kemasan yang akan disalurkan untuk masyarakat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar aksi peduli kemanusiaan wabah virus corona atau covid-19, dengan membagikan 25 ton beras untuk masyarakat sekitar Jakarta yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 25 ton beras tersebut akan didistribusikan menggunakan kendaraan dengan keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta.

"Beras ini diangkut dengan menggunakan 150 kendaraan ada perwakilan dari Polres Jaksel, Polres Jaktim dan Polres Jakut serta PJR (Patroli Jalan Raya), dan ini sudah dimaping," kata Sambodo, di lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (12/4).

Ditempat sama, Sambodo juga menuturkan bahwa Polri membuka posko bantuan bagi siapa saja yang ingin memberikan kepedulian bagi masyarakat, khususnya warga yang terdampak akibat pandemi covid-19.

"Kami membuka posko (Polri Peduli Kemanusiaan) menerima bantuan dari masyarakat untuk diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2