JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dharnawati dituntut hukuman empat tahun penjara. Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) itu dinilai bersalah, karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan menyuap Rp 2 miliar terhadap dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Rini Triningsih dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1). Selain pidana fisik, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijatna untuk mewajibkan terdakwa Dharmawati membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Mendengar tuntut jaksa tersebut, terdakwa Dharnawati langsung menangis. Ia menyatakan bahwa selama ini ia dibohongi Sesdirjen P4T Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan P4T, Dadong Irbarelawan. “Mereka bilang pinjam dulu untuk mendukung lebaran Pak Menteri. Makanya saya kasih,” kata terdakwa Dharmawati.
Dalam tuntutannya itu, jaksa Rini Triningsih menyebutkan bahwa terdakwa Dharnawati terbukti memberikan uang kepada pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan sebagai upaya untuk mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten di Papua, yakni Teluk Wondama, Mimika, Manokwari, dan Keerom.
Setelah ada kesepakatan, pada 19 Agustus 2010 lalu, Dharnawati memberikan atau mengalihkan uang sekitar Rp 2 miliar dari rekeningnya ke pejabat Kemennakertrans dengan menyerahkan kartu ATM BNI beserta pinnya dan buku tabungan. Dari uang Rp 2 miliar itu, baru dicairkan senilai Rp 1,5 miliar yang kemudian diberikan melalui Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus.
Sesaat setelah serah terima uang yang disimpan dalam kardus durian itu, Dharnawati, Dadong, dan Nyoman dicokok penyidik KPK di tempat berbeda. Mereka pun langsung digelandang ke gedung KPK yang selanjutnya ditetapkan sebagai terdakwa perkara tersebut.
Terkait alasan Dharnawati yang mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena permintaan uang itu datang dari Menaketrans Muhaimin Iskandar, dinilai penuntut umum, tidak masuk akal. Alasannya, terdakwa Dharmawati tidak pernah dapat menunjukkan bukti.
Perbuatan terdakwa dengan memberikan atau mengalihkan buku tabungan, ATM, dan PIN dengan nilai Rp 2.001.384.328, terbukti sempurna. Tindakannya ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dharnawati, Dody Priambodo menyatakan keberatan. Tuntutan itu dianggap tidak masuk akal. Pihaknya pun akan mengajukan pembelaan (pledoi). Atas sikap kubu terdakwa, hakim ketua Eka Budhi Prijatna memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (25/1) pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.(dbs/spr)
|