Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Mobil
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
2016-06-28 15:21:55
 

Ilustrasi. Ford Motor Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 diler resmi memberikan somasi kedua pada PT Ford Motor Indonesia (FMI). Selain itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian bisnis yang dialami semejak pengumuman rencana keluarnya Ford dari Indonesia.

Menanggapi somasi serta tuntutan tersebut, Lea Kartika Indra, Direktur Komunikasi FMI, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya gugatan tersebut.

"Kami belum menerima gugatan apapun, sehingga tidak bisa mengomentari secara spesifik. Namun, kami akan terus melibatkan para diler kami dalam melaksanakan rencana kami menghentikan operasional perusahaan di Indonesia akhir tahun ini," ucap Lea dalam pesan singkatnya saat dihubungi Otomania, Senin (27/6).

Menurut Lea, dalam melewati masa transisi dan setelah FMI menghentikan operasional perusahaan nanti pihaknya akan tetap memprioritaskan kenyamanan pelanggan terutama dalam halaftersales.

"Prioritas kami tetap sama, yakni memastikan pelanggan kami terus menerima dukungan servis, suku cadang, dan garansi kendaraan mereka," kata Lea.

Sebelumnya, Harry Pontoh kuasa hukum dari 31 diler Ford di Indonesia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat somasi serta tuntutan kerugian pada 13 Juni 2016 lalu. Hal ini pun merupakan somasi kedua setelah yang pertama di berikan pada awal Juni 2016.

Bila usai Lebaran nanti pihaknya belum mendapatkan respon dari FMI, maka langkah selanjutnya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).(sr/af/otomania/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mobil
 
  Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
  Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
  Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
  Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
  Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2