Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Mobil
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
2016-06-28 15:21:55
 

Ilustrasi. Ford Motor Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 diler resmi memberikan somasi kedua pada PT Ford Motor Indonesia (FMI). Selain itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian bisnis yang dialami semejak pengumuman rencana keluarnya Ford dari Indonesia.

Menanggapi somasi serta tuntutan tersebut, Lea Kartika Indra, Direktur Komunikasi FMI, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya gugatan tersebut.

"Kami belum menerima gugatan apapun, sehingga tidak bisa mengomentari secara spesifik. Namun, kami akan terus melibatkan para diler kami dalam melaksanakan rencana kami menghentikan operasional perusahaan di Indonesia akhir tahun ini," ucap Lea dalam pesan singkatnya saat dihubungi Otomania, Senin (27/6).

Menurut Lea, dalam melewati masa transisi dan setelah FMI menghentikan operasional perusahaan nanti pihaknya akan tetap memprioritaskan kenyamanan pelanggan terutama dalam halaftersales.

"Prioritas kami tetap sama, yakni memastikan pelanggan kami terus menerima dukungan servis, suku cadang, dan garansi kendaraan mereka," kata Lea.

Sebelumnya, Harry Pontoh kuasa hukum dari 31 diler Ford di Indonesia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat somasi serta tuntutan kerugian pada 13 Juni 2016 lalu. Hal ini pun merupakan somasi kedua setelah yang pertama di berikan pada awal Juni 2016.

Bila usai Lebaran nanti pihaknya belum mendapatkan respon dari FMI, maka langkah selanjutnya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).(sr/af/otomania/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mobil
 
  Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
  Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
  Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
  Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
  Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2