MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad memasuki angeda mendengarkan tuntutan JPU, Nilma dan Nova dari Kejatisu, sidang yang berlangsung di ruang Cakra V11 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/06).
Dalam tuntutannya JPU Nilma membacakan, Afritanto dinyatakan bersalah melangagar pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997, tentang persekongkolan melakukan kejahatan, dan dituntut penjara selama satu tahun, serta denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, hal yang memberatkan Afrinto sebagai angota Polri, sedangkan yang meringankan beliau belum pernah di hukum, serta tulang punggung keluarga dari tiga putra putri nya.
Selesai mendengarkan tuntutan Afrinto mengatakan kepada para wartawan yang meliput terus persidangan ini, bahwa dia di kondisikan Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro, di tambahkan Afrianto bahwa, Wakajatisu sudah terima uang dari Dir Narkoba Poldasu untuk menjerat dirinya, ketika ditanya berapa uang yang di terima Wakajatisu dari Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro, Afrinto mengatakan, tidak tau nominalnya, "yang jelas ini sudah ada kong kalikong, antara Dir narkoba bekas pimpinan dengan Wakajatisu M Sinaga," ujarnya .
Ketika di tanya wartawan dari mana dia tau tentang hal Ini, Afrinato mengatakan," dari temannya sesama anggota Polri". hingga berita ini di turunkan Dir Narkoba dan Wakajatisu belum bisa di hub BeritaHUKUM.com untuk mengklarifikasi pernyatan dari Afrianto ini.
Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "D'Core di Jalan Merak Jingga, Medan.
Kemudian Ade Hendrawan mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.
Setelah barang tersebut diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.
Selain itu,terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.
Saat sudah meningalkan di diskotik, terdakwa Sri Agustina dan Jhonson Jingga tanpa disadari mereka, beberapa petugas Kepolisian gabungan melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa Sri Agustina dan Jonshon Jingga untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut, dalam pengembangan nya beberapa hari kemudia Afrinto di tangkap setelah beliau pulang dari Thiland.
Di tambahkan Dir Polri Wacht, H. Syalom kepada BeritaHukum, "bahwa bagaimana mungkin dia Afrianto dituntut satu tahun, sama dengan tuntutan Jhonson Jingga yang kedapatan memiliki H(5) tersebut, sedangkan Afrianto tidak berada di tempat ,dan tidak ada barang bukti bersamanya ketika penagkapan, hanya berdasarkan keterangan saksi yang menjadi tersangka dalam hal ini JJ dan sri Agustina, serta ade hendarawan, sementara Sri Agustina sudah di tuntut 7 bulan dan Ade juga tujuh bulan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan dan pemberantasan narkoba ke depan tuturnya". Sidang di lanjutkan selasa depan dengan agenda pledoi dari Afrinto Basuki Rahmad.(bhc/put)
|