Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Narkoba
Dituntut Setahun, Afrianto sebut Wakajatisu Sudah Terima Uang dari Dir Narkoba
Thursday 28 Jun 2012 23:51:49
 

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad Setelah Sidang di PN Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang lanjutan Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Poldasu AKBP Apriyanto Basuki Rahmad memasuki angeda mendengarkan tuntutan JPU, Nilma dan Nova dari Kejatisu, sidang yang berlangsung di ruang Cakra V11 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/06).

Dalam tuntutannya JPU Nilma membacakan, Afritanto dinyatakan bersalah melangagar pasal 60 ayat 5 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997, tentang persekongkolan melakukan kejahatan, dan dituntut penjara selama satu tahun, serta denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, hal yang memberatkan Afrinto sebagai angota Polri, sedangkan yang meringankan beliau belum pernah di hukum, serta tulang punggung keluarga dari tiga putra putri nya.

Selesai mendengarkan tuntutan Afrinto mengatakan kepada para wartawan yang meliput terus persidangan ini, bahwa dia di kondisikan Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro, di tambahkan Afrianto bahwa, Wakajatisu sudah terima uang dari Dir Narkoba Poldasu untuk menjerat dirinya, ketika ditanya berapa uang yang di terima Wakajatisu dari Dir Narkoba Kombes Anjar Dewantoro, Afrinto mengatakan, tidak tau nominalnya, "yang jelas ini sudah ada kong kalikong, antara Dir narkoba bekas pimpinan dengan Wakajatisu M Sinaga," ujarnya .

Ketika di tanya wartawan dari mana dia tau tentang hal Ini, Afrinato mengatakan," dari temannya sesama anggota Polri". hingga berita ini di turunkan Dir Narkoba dan Wakajatisu belum bisa di hub BeritaHUKUM.com untuk mengklarifikasi pernyatan dari Afrianto ini.

Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "D'Core di Jalan Merak Jingga, Medan.

Kemudian Ade Hendrawan mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.

Setelah barang tersebut diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.

Selain itu,terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.

Saat sudah meningalkan di diskotik, terdakwa Sri Agustina dan Jhonson Jingga tanpa disadari mereka, beberapa petugas Kepolisian gabungan melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa Sri Agustina dan Jonshon Jingga untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut, dalam pengembangan nya beberapa hari kemudia Afrinto di tangkap setelah beliau pulang dari Thiland.

Di tambahkan Dir Polri Wacht, H. Syalom kepada BeritaHukum, "bahwa bagaimana mungkin dia Afrianto dituntut satu tahun, sama dengan tuntutan Jhonson Jingga yang kedapatan memiliki H(5) tersebut, sedangkan Afrianto tidak berada di tempat ,dan tidak ada barang bukti bersamanya ketika penagkapan, hanya berdasarkan keterangan saksi yang menjadi tersangka dalam hal ini JJ dan sri Agustina, serta ade hendarawan, sementara Sri Agustina sudah di tuntut 7 bulan dan Ade juga tujuh bulan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan dan pemberantasan narkoba ke depan tuturnya". Sidang di lanjutkan selasa depan dengan agenda pledoi dari Afrinto Basuki Rahmad.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Narkoba
 
  MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
  Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
  Chatting Membawa Sial
  Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
  Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2