Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Divonis 13 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ancam Bunuh Diri
Saturday 22 Jun 2013 15:24:51
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sidang kasus pembunuhan divonis hukuman penjara selama 13 tahun pada Rasidi alias Jidi, Jum'at (21/6). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho.

Jidi yang didakwa menghabisi nyawa Sadiyah, isterinya sendiri lalu memasukkannya ke dalam sumur tersebut. Jidi mengancam akan melakukan bunuh diri di penjara, jika tuntutan tersebut diloloskan hakim. Ancaman ini, dilontarkannya usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya ini sudah sebatangkara, tidak punya siapa-siapa. Kalau saya dipenjara sampai 15 tahun, lebih baik saya mati saja. Saya akan bunuh diri,” ujarnya.

Menanggapi ancaman ini, Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho malah menantangnya. Ia menyatakan, tuntutan yang dituntutkan pada terdakwa, dianggapnya sudah cukup pantas bagi Jidi. “Dia itu kejam. Sebelum korban dibunuh, diketahui masih sempat hidup. Tapi oleh terdakwa langsung dihabisi. Coba saja kalau ia berani bunuh diri,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Jidi mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Sadiyah, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran tindakan spontan yang tidak direncanakan.

Seperti diketahui, Jidi didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sadiyah pada akhir Desember 2012 lalu. Ia membunuh istrinya dengan cara dimasukkan ke dalam sumur, lantaran diduga cemburu mengetahui Sadiyah berselingkuh dengan pria lain.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2