Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Divonis 2,5 Tahun Bui, Mantan Mendagri Ajukan Banding
Thursday 05 Jan 2012 16:09:10
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Mendagri Hari Sabarno dijatuhi hukuman selama 28 bulan atau 2,5 tahun penjara serta diwajibkan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Hari dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah yang merugikan negara Rp 97 miliar.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutn JPU I Ketut Sumedana yang menuntutnya lima tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikannya, usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Saya menyatakan banding yang mulia," ujar terdakwa Hari Sabarno.

Menurut dia, penerbitan radiogram tentang pengadaan kendaraan pemadam kebakaran oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi itu, tanpa persetujuan dirinya selaku pimpinan. Begitu pula dnegan pembelian mebel, mobil Volvo dan renovasi rumahnya itu, juga bukan dari uang Hengky Samuel Daud, rekanan Depdagri saat itu. “Semua uang itu dari hasil saya sendiri, setelah tidak menjadi menteri," jelas purnawirawan jenderal bintang empat ini.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Hari Sabarno terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud. Hal ini dilakukannya dalam proyek pengadaan mobil damkar pada sejumlah daerah pada 2003-2004.

Melalui radiogram yang ditandatangani Oentarto pada 13 Desember 2002 itu, Depdagri meminta 22 wilayah untuk membeli mobil damkar. Dalam radiogram itu, disebutkan setiap daerah tersebut membeli mobil damkar merek Morita tipe 80 ASM buatan Jepang yang hanya didistribusikan PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Sebelum mengeluarkan radiogram itu, Hari sempat memperkenalkan Hengky kepada Oentarto.

"Radiogram dijadikan dasar dan lampiran Hengky untuk melakukan penawaran pengadaan kepada beberapa gubernur, bupati, dan wali kota di beberapa daerah. Oleh para pimpinan daerah, radiogram dijadikan dasar pengadaan mobil damkar pada 2003-2004," papar majelis hakim mengutip putusannya tersebut.

Proses pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung rekanan itu, dinilai majelsi hakim, tidak melalui mekanisme lelang. Dari pemberian fasilitas dan kemudahan itu, Hengky berhasil menjual 200 unit mobil damkar itu. Ia meraup Rp 227 miliar. Padahal, berdasarkan audit BPK nilai total itu harga per unitnya hanya Rp 339 juta.

Saat itu pula Mendagri menyetujui surat permohonan pembebasan bea masuk terhadap delapan unit mobil damkar merk Morita dari PT Santal Nusantara, juga perusahaan milik Hengky. Akibatnya, menyebabkan negara dirugikan Rp 86,78 miliar dan Rp 10,9 miliar untuk pembebasan bea masuk. Total kerugian negara mencapar lebih dari Rp 97 miliar.

Selain itu, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar oleh Chenny Kolondam, istri Hengky. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta. Perbuatannya ini terbukti melanggar terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2