Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Pribadi Jackson Bakal Dapat Potongan Hukuman
Wednesday 09 Nov 2011 21:42:39
 

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
 
Keberuntungan seperinya tak hanya didapatkan Lindsay Lohan, kemungkinan hal serupa juga bakal didapat dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray. Terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara tak sengaja itu yang terancam empat tahun bui, diperkirakan bakal mendapat potongan masa pemidanaan.

Seperti yang dikutip kantor berita Reuters, Rabu (9/11), seorang ahli hukum di Amerika Serikat (AS) menilai, dipastikan Murray akan mendapat potongan penjara beberapa bulan. Pasalnya, sejumlah penjara di negara bagian California kelebihan kapasitas penghuni yang didominasi pelaku tindak pidana yang dilatarbelakangi kekerasan.

Sedangkan Murray yang masuk kategori pelaku kejahatan nonkekerasan itu, kemungkinan akan dipindahkan dari penjara negara ke penjara kota untuk menghemat dana dan mengurangi populasi penjara di AS. "Ini akan sangat sulit untuk mencapai suatu kalimat yang tepat penahanan untuk Dr. Conrad Murray," kata Jaksa Distrik Los Angeles Steve Cooley.

Sebelumnya, juri Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan terdakwa Dr. Conrad Murray bersalah. Ia dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dengan memberikan anestesi propofol kepada Micheal Jackson yang dianggap penyebab utama kematian penyanyi tersebut. Hakim pun dalam persidangan mendatang akan menjatuhkan hukuman bagi Murray. (rtr/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2