Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Pribadi Jackson Bakal Dapat Potongan Hukuman
Wednesday 09 Nov 2011 21:42:39
 

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
 
Keberuntungan seperinya tak hanya didapatkan Lindsay Lohan, kemungkinan hal serupa juga bakal didapat dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray. Terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara tak sengaja itu yang terancam empat tahun bui, diperkirakan bakal mendapat potongan masa pemidanaan.

Seperti yang dikutip kantor berita Reuters, Rabu (9/11), seorang ahli hukum di Amerika Serikat (AS) menilai, dipastikan Murray akan mendapat potongan penjara beberapa bulan. Pasalnya, sejumlah penjara di negara bagian California kelebihan kapasitas penghuni yang didominasi pelaku tindak pidana yang dilatarbelakangi kekerasan.

Sedangkan Murray yang masuk kategori pelaku kejahatan nonkekerasan itu, kemungkinan akan dipindahkan dari penjara negara ke penjara kota untuk menghemat dana dan mengurangi populasi penjara di AS. "Ini akan sangat sulit untuk mencapai suatu kalimat yang tepat penahanan untuk Dr. Conrad Murray," kata Jaksa Distrik Los Angeles Steve Cooley.

Sebelumnya, juri Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan terdakwa Dr. Conrad Murray bersalah. Ia dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dengan memberikan anestesi propofol kepada Micheal Jackson yang dianggap penyebab utama kematian penyanyi tersebut. Hakim pun dalam persidangan mendatang akan menjatuhkan hukuman bagi Murray. (rtr/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2