Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Dokter Pribadi Jackson Bakal Dapat Potongan Hukuman
Wednesday 09 Nov 2011 21:42:39
 

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
 
Keberuntungan seperinya tak hanya didapatkan Lindsay Lohan, kemungkinan hal serupa juga bakal didapat dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray. Terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara tak sengaja itu yang terancam empat tahun bui, diperkirakan bakal mendapat potongan masa pemidanaan.

Seperti yang dikutip kantor berita Reuters, Rabu (9/11), seorang ahli hukum di Amerika Serikat (AS) menilai, dipastikan Murray akan mendapat potongan penjara beberapa bulan. Pasalnya, sejumlah penjara di negara bagian California kelebihan kapasitas penghuni yang didominasi pelaku tindak pidana yang dilatarbelakangi kekerasan.

Sedangkan Murray yang masuk kategori pelaku kejahatan nonkekerasan itu, kemungkinan akan dipindahkan dari penjara negara ke penjara kota untuk menghemat dana dan mengurangi populasi penjara di AS. "Ini akan sangat sulit untuk mencapai suatu kalimat yang tepat penahanan untuk Dr. Conrad Murray," kata Jaksa Distrik Los Angeles Steve Cooley.

Sebelumnya, juri Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan terdakwa Dr. Conrad Murray bersalah. Ia dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dengan memberikan anestesi propofol kepada Micheal Jackson yang dianggap penyebab utama kematian penyanyi tersebut. Hakim pun dalam persidangan mendatang akan menjatuhkan hukuman bagi Murray. (rtr/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2