Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Dosen Sospol Unhas Makassar Telah Dijatuhi Vonis Empat Bulan Bui
Thursday 25 Oct 2012 21:14:02
 

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Rachman Saeni, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin Makasar telah dijatuhi vonis empat bulan pejara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/10).

Rachman diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hadrah dan Ratih Deviyanty. Keduanya merupakan istri dan anak kandung seorang dosen Unhas bernama Hasrat Arief Saleh yang juga rekan Rachman.

Vonis berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan orang lain terluka.

Sidang vonis sempat tertunda selama kali kedua, sejak 10 Oktober lalu. Alasannya, karena berkas yang disusun Majelis Hakim yang diketuai Aswijon belum dirampungkan.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi 5 November 2007 di SD Inpres Unhas Kecamatan Tamalanrea.

Kasus ini mengakibatkan Ratih luka lebam pada bagian belakang kepala, sementara Hadrah luka lebam di wajah.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan satu tahun penjara. Bahkan jaksa meminta agar terdakwa dimasukkan ke dalam balik jeruji rumah tahanan negara (rutan) Kelas I Makassar.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2