Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Dosen Sospol Unhas Makassar Telah Dijatuhi Vonis Empat Bulan Bui
Thursday 25 Oct 2012 21:14:02
 

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Rachman Saeni, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin Makasar telah dijatuhi vonis empat bulan pejara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/10).

Rachman diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hadrah dan Ratih Deviyanty. Keduanya merupakan istri dan anak kandung seorang dosen Unhas bernama Hasrat Arief Saleh yang juga rekan Rachman.

Vonis berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan orang lain terluka.

Sidang vonis sempat tertunda selama kali kedua, sejak 10 Oktober lalu. Alasannya, karena berkas yang disusun Majelis Hakim yang diketuai Aswijon belum dirampungkan.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi 5 November 2007 di SD Inpres Unhas Kecamatan Tamalanrea.

Kasus ini mengakibatkan Ratih luka lebam pada bagian belakang kepala, sementara Hadrah luka lebam di wajah.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan satu tahun penjara. Bahkan jaksa meminta agar terdakwa dimasukkan ke dalam balik jeruji rumah tahanan negara (rutan) Kelas I Makassar.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2