Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Perubahan Iklim
Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
2021-11-17 05:39:37
 

Ilustrasi. Perubahan tutupan hutan dan suhu permukaan tanah harian rata-rata tahunan pada tahun 2002 dan 2018 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sumber: Nicholas H Wolff dkk (Lancet Planetary Health, 2021).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agenda kerja pembangunan Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Sustainable Development Goals/SDGs. Agenda SDGs merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan yang diarahkan pembangunan berkelanjutan berbasis hak asas manusia dan kesetaraan.

Tujuannya, untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Demikian dikatakan Ekonom senior Dradjad Wibowo saat mengisi webinar yang digelar Fraksi PAN MPR RI bertema "Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia Serta Bauran Kebijakan Dalam Menghadapi Issue Carbon Trading", Senin (15/11).

"Isu karbon dan climate change tidak bisa bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 13 dalam melawan perubahan iklim dan dampaknya," kata Dradjad Wibowo.

Dikatakan Dradjad, Indonesia saat ini sudah punya regulasi Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Tujuan Perpres itu, dijelaskan Dradjad untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

"Aturan ini sudah cukup rinci menjelaskan tentang karbon pada pasal 33 dengan lead sektornya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," terangnya.

Ditekankan juga oleh Ketua Dewan Pakar PAN ini, masalah pembangunan harus seiring dengan keberlanjutan. Termasuk, berperan dalam meningkatkan ekspor dan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kata dia, efek multiplier yang mungkin muncul, akan sangat besar pengaruhnya ke APBN, lapangan kerja dan ekonomi daerah.

"Kelalaian mengurusi kelestarian terbukti memberikan kerugian besar baik bagi pengusaha mapun negara," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2