Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Perubahan Iklim
Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
2021-11-17 05:39:37
 

Ilustrasi. Perubahan tutupan hutan dan suhu permukaan tanah harian rata-rata tahunan pada tahun 2002 dan 2018 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sumber: Nicholas H Wolff dkk (Lancet Planetary Health, 2021).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agenda kerja pembangunan Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Sustainable Development Goals/SDGs. Agenda SDGs merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan yang diarahkan pembangunan berkelanjutan berbasis hak asas manusia dan kesetaraan.

Tujuannya, untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Demikian dikatakan Ekonom senior Dradjad Wibowo saat mengisi webinar yang digelar Fraksi PAN MPR RI bertema "Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia Serta Bauran Kebijakan Dalam Menghadapi Issue Carbon Trading", Senin (15/11).

"Isu karbon dan climate change tidak bisa bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 13 dalam melawan perubahan iklim dan dampaknya," kata Dradjad Wibowo.

Dikatakan Dradjad, Indonesia saat ini sudah punya regulasi Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Tujuan Perpres itu, dijelaskan Dradjad untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

"Aturan ini sudah cukup rinci menjelaskan tentang karbon pada pasal 33 dengan lead sektornya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," terangnya.

Ditekankan juga oleh Ketua Dewan Pakar PAN ini, masalah pembangunan harus seiring dengan keberlanjutan. Termasuk, berperan dalam meningkatkan ekspor dan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kata dia, efek multiplier yang mungkin muncul, akan sangat besar pengaruhnya ke APBN, lapangan kerja dan ekonomi daerah.

"Kelalaian mengurusi kelestarian terbukti memberikan kerugian besar baik bagi pengusaha mapun negara," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2